Surabaya (ANTARA) - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong memandang keberadaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi jalan optimalisasi penindakan kasus kekerasan seksual.
Undang-Undang TPKS yang disahkan, Senin, 9 Mei 2022 lalu juga menjadi bukti nyata langkah pemerintah Indonesia menjamin penghapusan segala bentuk diskriminasi kaum perempuan.
"Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memungkinkan pelaku kekerasan seksual tidak hanya dipenjarakan dan dikenai denda, namun juga dapat dihukum dengan membayar restitusi atau ganti rugi pada korban," kata Usman melalui keterangan resmi yang diterima di Surabaya, Selasa.
Penghapusan diskriminasi terhadap perempuan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Indonesia meretifikasi konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau "Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women" (CEDAW).
Kemudian di tahun 2023 ini, terhitung sudah 39 tahun Indonesia meratifikasi konvensi tersebut.
Guna menjamin tercapainya rasa keadilan dan perlindungan, Usman Kansong menyebut kampanye penerapan Undang-Undang TPKS kepada seluruh masyarakat Indonesia terus dilakukan.
Diharapkan seluruh elemen masyarakat menjadi tahu dan paham sehingga bisa ikut serta mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual.
Tidak hanya itu, pemahaman yang baik perihal Undang-Undang TPKS juga memberikan gambaran kepada masyarakat langkah-langkah hukum yang bisa ditempuh jika terjadi kasus kekerasan seksual.
"Optimisme untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dan melindungi mereka atas tindak kekerasan seksual harus terus dijaga," ujarnya.
Kemenkominfo: UU TPKS jadi jalan optimalisasi penindakan kasus kekerasan seksual
Selasa, 24 Oktober 2023 16:52 WIB
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memungkinkan pelaku kekerasan seksual tidak hanya dipenjarakan dan dikenai denda