Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bersama Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I melaksanakan pemblokiran serentak rekening sebanyak 2.126 berkas piutang milik Wajib Pajak dan menyerahkan ke 15 bank besar di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jatim II Ali Imron dalam keterangan tertulis di Sidoarjo, Selasa mengatakan pemblokiran serentak dilaksanakan dalam rangka mendukung upaya pencapaian target penerimaan pajak dan optimalisasi tindakan penagihan tahun 2023.
"Pemblokiran serentak ini dilakukan oleh perwakilan juru sita pajak negara dari masing-masing kantor pelayanan pajak di lingkungan Kantor Wilyah DJP Jawa Timur II dan Kantor Wilyah DJP Jawa Timur I," katanya.
Ia menjelaskan pemblokiran dilakukan terhadap wajib pajak yang sebelumnya telah diterbitkan dan disampaikan surat teguran dan surat paksa, namun wajib pajak tidak ada iktikad baik untuk melunasi utang pajak setelah jatuh tempo dari waktu pembayaran.
“Dengan adanya pemblokiran serentak ini, diharapkan dapat memberikan deterrent effect ke para penunggak pajak dan wajib pajak yang memiliki utang pajak agar bisa segera melunasinya," kata Ali Imron.
Petugas pajak memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Kegiatan pemblokiran adalah pelaksanaan rangkaian dari penagihan seketika dan sekaligus, dan pelaksanaan Surat Paksa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan PMK-61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.
Kegiatan pemblokiran adalah pelaksanaan rangkaian dari penagihan seketika dan sekaligus, dan pelaksanaan Surat Paksa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan PMK-61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.