Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II menyita tiga aset tersangka tindak pidana perpajakan atas nama AW berupa tanah dan bangunan seluas masing-masing 98 meter persegi berlokasi di Kabupaten Gresik.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin dalam keterangannya di Sidoarjo, Selasa, mengatakan AW ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan melalui PT GAP.
Tindak pidana yang dilakukan berupa dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, tidak menyampaikan surat pemberitahuan, dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dalam kurun waktu 2015-2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), katanya.
Ia mengatakan upaya sita aset tersangka ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pendapatan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka. Upaya ini menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum bidang perpajakan oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II.
"Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku pidana perpajakan sekaligus menjadi garda pengamanan penerimaan negara," ujarnya.
Ia menyatakan komitmen untuk terus melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang perpajakan dan koordinasi akan terus dilaksanakan dengan aparat penegak hukum di Jawa Timur untuk menindak wajib pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
"Kepada wajib pajak diimbau agar melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan apabila mengalami kesulitan agar menghubungi atau mendatangi kantor pajak terdekat," ucapnya.