Kediri - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, mewacanakan boleh menyewakan rumah dinas di puskesmas, kantor kecamatan, maupun lembaga pendidikan dengan alasan sebagai pendapatan daerah. Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kabupaten Kediri Edhi Purwanto, Kamis mengatakan, sampai saat ini rencana usulan menyewakan rumah dinas itu belum disetujui. Namun, ia menyebut, rumah dinas sebenarnya hanya dikhususkan untuk tempat tinggal pegawai di instansi bersangkutan. "Itu masih usulan, diperbolehkan asalkan untuk warga yang terkait, seperti guru di instansi sekolah. Pada intinya, hanya untuk mereka yang ada di lembaga itu," kata Edhi. Rencana itu mendapat sorotan dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri. Mereka meminta, rumah dinas itu dikembalikan sesuai fungsinya. "Harusnya, rumah dinas itu bisa dikembalikan sebagaimana fungsinya. Kalaupun tidak digunakan, harusnya bisa dimanfaatkan untuk menunjang aktifitas di instansi setempat," kata anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kediri, Jauharoh. Ia menyayangkan sikap pemkab yang membolehkan menyewakan rumah dinas itu. Padahal, bangunan itu masih bisa digunakan untuk keperluan lain, seperti jika di instansi sekolah untuk laboratorium, di puskesmas untuk tempat perawatan, serta keperluan lain. Politisi dari PPP ini juga menyorot banyaknya rumah dinas yang tidak terawat. Hal itu terlihat baik di puskesmas maupun sekolah yang ada fasilitas rumah dinasnya. Hal itu menyebabkan engganya rumah dinas digunakan, dan lebih banyak yang dibiarkan tanpa penghuni. Bahkan, sejumlah rumah dinas lainnya justru digunakan sebagai gudang. "Banyak bangunan yang sudah rusak dan tidak terawat. Bahkan, kami juga ketahui ada sejumlah rumah dinas yang memang sudah disewakan, tapi, kami belum tahu kesepakatannya," ucapnya. Untuk itu, ia minta pemerintah lebih memperhatikan keberadaan rumah dinas, di antaranya memperbaiki fasilitas yang ada. Dengan itu, diharapkan, para pejabat maupun pegawai dapat menempatinya, hingga ketika dibutuhkan sewaktu-waktu tidak terlalu sulit. Jumlah rumah dinas untuk sekolah maupun puskesmas dan kecamatan di kabupaten cukup tinggi. Untuk puskesmas saja, jumlahnya ada 74 yang terdiri dari rumah dinas untuk kepala puskesmas dan perawat, masing-masing puskesmas. Sementara, untuk jumlah rumah dinas di tingkat sekolah maupun kecamatan cukup tinggi, hingga ratusan. Rencana menyeewakan rumah dinas itu masih sebatas usulan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda). Tarif yang diberikan adalah Rp250 meter persegi per bulan. Pihak yang menyewa diwajibkan untuk memelihara serta memperbaiki jika ada kerusakan. (*)
Rumah Dinas di Kabupaten Kediri Diusulkan Boleh Disewa
Kamis, 13 Oktober 2011 21:35 WIB