Pemerintah Siapkan Aturan Pencegahan Pernikahan Usai dini
Rabu, 12 Oktober 2011 7:21 WIB
Pacitan - Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sedang mempersiapkan peraturan perundangan baru untuk mencegah pernikahan usia dini.
"Melalui peraturan yang sedang kami rancang ini, diharapkan pernikahan remaja di bawah umur maupun eksploitasi anak oleh pihak keluarga di masa mendatang bisa dihindari," kata Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Wahyu Hartomo di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Selasa.
Tidak hanya memuat sejumlah larangan untuk mencegah pernikahan usia dini, peraturan perundangan baru tersebut juga akan dilapisi sejumlah sanksi pidana bagi pihak keluarga si anak.
Wahyu menjelaskan wacana pemberlakuan aturan semacam itu tidak hanya untuk melindungi anak, tetapi juga untuk memberikan efek jera bagi orang tua, khususnya mereka yang dengan sengaja mengawinkan anaknya dengan alasan ekonomi.
"Sanksinya berupa sanksi sosial. Tetapi nanti ada sanksi pidana, dan itu masih kita rumuskan," katanya.
Selain masalah regulasi, Kemen PP dan PA juga berharap agar pihak keluarga dapat melindungi buah hatinya dari pengaruh-pengaruh buruk sebagai imbas kemajuan teknologi.
Sebab, keluarga merupakan bagian integral dari pendidikan tumbuh kembang anak di luar sekolah. Hal itu sesuai dengan metode pengembangan anak itu sendiri, baik dilakukan berdasar model parsial menjadi integral dan holistik.
Menurut Wahyu, imbas positif dan negatif dari sebuah kemajuan teknologi saat ini sangat tipis, seperti internet maupun tayangan televisi.
Wacana pemberian sanksi untuk menjamin kelangsungan potensi, masa depan sekaligus melindungi anak rasanya tak berlebihan.
Sebagai gambaran, dari catatan Pengadilan Agama Kabupaten Pacitan selama Januari hingga Agustus 2011, kasus pernikahan usia dini Kota 1001 Goa tersebut tercatat ada sebanyak 74 kasus.
Jumlah itu kemungkinan akan bertambah karena masih ada tiga bulan hingga 2011. Sedangkan, pada 2010 permohonan dispensasi nikah itu tercatat 76. Di tahun 2009 sebanyak 52 pemohon dan pada 2008 ada 25 pemohonan.
Dispensasi diberikan karena calon pengantin perempuan masih di bawah 16 tahun dan laki-lakinya belum genap 19 tahun.