Jember - Seluruh warung internet (warnet) di kawasan Kota Jember yang meliputi tiga kecamatan yakni Kecamatan Sumbersari, Patrang, dan Kaliwates tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan. Hal tersebut terungkap dalam sosialisasi yang dilakukan Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres Jember terhadap belasan pengelola warnet di kantor Pemkab Jember, Senin. "Tidak satupun pemilik warnet di kawasan kota Jember yang mengajukan izin, padahal sudah diatur dalam SK Bupati," kata Kepala Seksi Komunikasi Dishub Jember, Edi Purnomo. Sesuai dengan surat keputusan (SK) Bupati Nomor 43 Tahun 2001 tentang Pemberian Izin Usaha Jasa Pos dan Jasa Telekomunikasi, kata dia, seluruh pemilik warnet harus mengajukan izin kepada instansi yang berwenang. "Dishub Jember mulai menangani izin warnet sejak tahun 2009 karena seksi komunikasi di Dishub masih baru. Tercatat hanya 10 warnet yang mengajukan izin di kawasan pinggiran seperti Kecamatan Semboro, namun mereka tidak melakukan registrasi tiap tahun sesuai dengan ketentuan, " paparnya. Menurut dia, Dishub Jember beberapa kali mengirimkan surat teguran kepada sejumlah pengelola warnet yang tidak memproses izin, namun diabaikan begitu saja. "Saya tidak tahu berapa jumlah warnet di Jember karena sebagian besar tidak mengajukan izin ke Dishub. Padahal jumlah warnet di kawasan kota semakin menjamur," katanya menjelaskan. Dari 25 pemilik warnet di kawasan kampus Universitas Jember (Unej) yang diundang, lanjut dia, sebanyak 12 orang yang menghadiri undangan dan bersedia untuk memproses izin pengelolaan warung internet. "Pemilik warnet yang hadir diminta mengisi formulir sebagai langkah awal untuk proses perizinan pengelolaan warnet sesuai dengan SK Bupati Nomor 43 Tahun 2001," ujarnya menambahkan. Sementara Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Jember, Andriyanto, mengatakan sosialisasi terhadap pemilik warnet juga bertujuan agar warung internet digunakan sebagaimana mestinya, bukan sebagai tempat berbuat asusila. "Kasus video mesum dua siswa SMA di Jember berlokasi di warnet karena sebagian pemilik warnet menggunakan ruangan yang agak remang-remang dan duduk lesehan. Bahkan banyak warnet yang tidak berizin," tuturnya. Satpol PP dan Polres Jember, lanjut dia, akan melakukan inspeksi mendadak di sejumlah warnet dan mengecek izin pengelolaannya dengan batas waktu maksimal satu bulan dari pertemuan yang digelar Pemkab Jember.
Berita Terkait
Daop 9 Jember catat pertumbuhan penumpang 13 persen saat Nataru
29 Desember 2025 15:16
Daop 9 layani 180 ribu penumpang dalam sepekan libur Nataru
25 Desember 2025 14:20
8.344 tenaga honorer Jember terima SK PPPK paruh waktu
24 Desember 2025 06:53
Bea Cukai Jember musnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal
23 Desember 2025 20:59
Daop Jember-BNN tes urin kru KA guna pastikan bebas narkoba
23 Desember 2025 19:43
