Kepolisian Resor Mojokerto Kota bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mojokerto memperkuat sinergi menjelang pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria di Kota Mojokerto, Rabu mengatakan peningkatan sinergitas tersebut dalam rangka menjalin komunikasi dan koordinasi yang intens jelang Pemilu 2024.
"Kunjungan bawaslu ini dalam rangka menjalin sinergitas, komunikasi dan silaturahmi untuk menyambut Pemilu tahun 2024," ujarnya.
Ia mengatakan, kedepannya pihak kepolisian akan menjadi mitra bawaslu yang tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Pemilu.
Sebagaimana diatur dalam Undang–Undang, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, merupakan mitra yang tergabung dalam Pokja Sentra Gakkumdu agar nantinya bisa berkoordinasi dan saling memberikan masukan demi terwujudnya Pemilu serentak tahun 2024 yang aman dan damai
Ia juga mengucapkan terima kasih atas atas pertemuan tersebut dan pihaknya siap membantu Bawaslu Kabupaten dan Kota Mojokerto dalam mensosialisasikan pengawasan partisipatif kepada masyarakat.
"Kami koordinasi terkait tahapan Pemilu ke depan dimana setiap potensi pelanggaran nantinya kami upayakan pencegahan terlebih dahulu," ujarnya.
Ia berharap silaturahmi dan koordinasi ini terus berlanjut dalam pelaksanaan tugas mengawal pelaksanaan Pemilu 2024.
"Hal tersebut dilakukan demi terwujudnya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif," ujarnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.