Jember (ANTARA) - Pengamat politik Universitas Jember Hermanto Rohman menilai bahwa beralihnya dukungan Partai Demokrat kepada Prabowo Subianto tidak akan mengubah peta politik bursa calon wakil presiden.
"Masing-masing calon presiden, baik Ganjar Pranowo maupun Prabowo Subianto indikasi-nya masih kuat untuk melihat suara Nahdliyin dalam mencari pendamping dalam Pemilu Presiden 2024," katanya di Jember, Minggu.
Menurutnya Partai Demokrat memang tidak ada pilihan lain untuk mendukung Prabowo, dan hal itu mengindikasikan bahwa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sulit ditemukan dengan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati.
"Kendati demikian, berlabuhnya Partai Demokrat ke Prabowo tidak akan mengubah nama-nama pada bursa cawapres. Peluang Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai bakal cawapres tetap kecil," tuturnya.
Para capres, baik Prabowo maupun Ganjar, lanjut dia, tetap melihat dukungan suara Nahdliyyin terutama di Jawa Barat dan Jawa Timur akan menjadi penentu, sehingga calon yang punya kedekatan kultural dengan Nahdliyin akan menjadi pilihan pendamping mereka.
Hermanto mengatakan nama-nama yang masuk bursa cawapres yang beredar di publik dari kalangan Nahdliyin di antaranya Mahfud MD, Erick Thohir dan Ridwan Kamil.
"Sepertinya dalam perkembangan politik bahwa nama Erick Thohir itu menguat di antara nama-nama bursa cawapres baik Ganjar maupun Prabowo. Sinyal menguat-nya dilihat dari 'kode' Jokowi," ucap pengajar di FISIP Unej itu.
Ia menilai pengaruh Jokowi kuat di kubu capres Prabowo, sehingga bukan tidak mungkin nantinya Erick Thohir akan menjadi pilihan di koalisi tersebut.
Sebelumnya melalui Rapimnas, Partai Demokrat masuk ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) bersama Partai Gerindra, Golkar, dan PAN. Sementara PKB yang mulanya merupakan rekan koalisi Gerindra di Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) masuk ke Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) pengusung Anies Baswedan.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.