Situbondo (ANTARA) - Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) Cabang Kecamatan Asembagus, Situbondo, menerima pengaduan dari petani yang merasa dirugikan oleh Pabrik Gula (PG) Assembagoes karena keteledoran petugas pabrik gula memberikan penilaian mutu atau kebersihan tebu sehingga berdampak pada rendemen dan pendapatan petani.
Sekretaris APTR Cabang Kecamatan Asembagus, Situbondo, Herman Fauzi menyatakan peristiwa semacam ini sudah terjadi beberapa kali, sehingga dengan salah memberikan nilai kebersihan tebu berdampak terhadap pendapatan tebu petani yang digiling ke PG Assembagoes.
"Pertama kali petani tebu mengadu kepada kami mengenai kesalahan input nilai surat perintah angkut (SPA) tebu dari semula B, setelah menerima uang (DO) tertulis nilai C. Kami klarifikasi ke PG Assembagoes diakui kesalahan input dan selanjutnya petani diberi kompensasi, termasuk pengaduan kedua kalinya juga sama," kata Fauzi di Situbondo, Jawa Timur, Selasa.
Menurut dia, peristiwa serupa kembali terjadi penilaian SPA tebu yang sudah ditimbang memperoleh nilai B karena kebersihan tebu yang akan digiling, justru diberi nilai C (tebu kotor).
"Nah ini menurut kami fatal karena setelah kami cek, pihak PG Assembagoes menyuguhkan foto truk tebu yang dinilai C tidak diakui oleh petani yang mengadukan kepada kami. Artinya PG menunjukkan data foto truk tebu milik petani lainnya," ucap dia.
Dengan demikian, kata Fauzi, manajemen PG Assembagoes terindikasi menyelewengkan rendemen atau kadar gula dalam batang tebu dan merugikan petani.
"Karena penilaian tebu A dan B adalah tebu bersih, sedangkan C adalah kotor. Jadi ada kerugian petani Rp2.000 per kuintal tebu ketika diberi nilai C. Tidak menutup kemungkinan kesalahan menilai bersih dan kotornya tebu petani terjadi petani lainnya," ujar dia.
Fauzi mengaku sempat dimediasi oleh Kepolisian Sektor Asembagus ketika ingin melaporkan manajemen PG Assembagoes atas dugaan tindak pidana penyelewengan rendemen tebu karena merugikan petani.
"Kami tidak akan diam demi kepentingan dan kesejahteraan petani. Kami ingin pihak pabrik gula memberikan kompensasi sesuai jumlah tebu petani yang dirugikan dan sudah digiling ke pabrik gula dengan dikalikan Rp3.000 per kuintal. Kalau tidak kami bikin laporan dugaan tindak pidananya ke Polres," kata dia.
Sementara itu, General Manajer PG Assembagoes Situbondo Mulyono membantah jika penilaian tebu (ABC) itu berpengaruh terhadap rendemen karena nilai tersebut itu soal mutu tebu.
"Sebenarnya yang disoal itu mengenai mutu tebu, dan itu tidak ada korelasinya terhadap rendemen. Namun demikian mutu tebu juga menjaminkan rendemen," katanya.(*)
APTR terima pengaduan petani merasa dirugikan PG Assembagoes Situbondo
Selasa, 19 September 2023 10:32 WIB
Karena penilaian tebu A dan B adalah tebu bersih, sedangkan C adalah kotor. Jadi ada kerugian petani Rp2.000 per kuintal tebu ketika diberi nilai C. Tidak menutup kemungkinan kesalahan menilai bersih dan kotornya tebu petani terjadi petani lainnya