Malang Raya (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Laoly meminta mahasiswa dan generasi muda untuk mewaspadai beredarnya informasi hoaks menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dalam Kuliah Tamu Program Bela Negara di Kota Malang, Kamis, Yasonna mengatakan bahwa beredarnya informasi hoaks atau tidak benar tersebut memiliki dampak yang cukup besar dan merusak.
"Melakukan kritik kepada pemerintah boleh, tetapi yang konstruktif. Akan tetapi, Anda tidak membuat hoaks, itu destruktif, apalagi menjelang pemilu seperti saat ini," kata Yasonna.
Agar tidak terjebak pada informasi hoaks, Yasonna meminta mahasiswa sebagai kaum intelektual untuk bisa menggunakan logika dan melakukan pengecekan jika mendapatkan informasi yang bernilai negatif.
Menurut dia, hoaks disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan dipercaya oleh sekelompok orang. Oleh karena itu, khususnya generasi muda tidak boleh mudah percaya jika mendapatkan informasi yang memecah belah persatuan.
"Sebagai mahasiswa, kalian harus menggunakan logika, cek, jangan dengan mudah menyebarkan hoaks. Jangan mudah percaya, apalagi yang memecah belah bangsa, politik identitas, itu tidak baik untuk bangsa," katanya.
Yasonna menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki keberagaman tinggi, yang harus dijadikan model untuk menguatkan persatuan. Kritik kepada pemerintah, boleh dilakukan dengan menyajikan fakta untuk perbaikan ke depan.
"Kita bangsa yang sangat beragam, harus bergandengan tangan. Kritik bisa disampaikan dengan fakta secara proporsional, dan berupaya melakukan hal baik yang menyatukan, bukan menyampaikan hal-hal yang menimbulkan perpecahan," katanya.
Mahasiswa Universitas Brawijaya, lanjut dia, merupakan generasi muda terpilih yang harus bersaing ketat untuk menuntut ilmu di perguruan tinggi tersebut. Oleh karena itu, harus mampu menyampaikan informasi secara benar, bukan menyebarkan hoaks atau informasi tidak benar.
"Kalian harus melakukan yang terbaik untuk menjadi pemimpin ke depan. Tularkan kebaikan, bukan menyampaikan hoaks. Kalau ada kritik, tentu tidak masalah supaya ada perbaikan," tuturnya.
Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri Yasonna minta mahasiswa waspadai hoaks jelang Pemilu 2024