Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong peningkatan iklim usaha dan kemitraan yang sehat bagi sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), khususnya di tingkat daerah, seperti di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
"KPPU menjaga ekosistem agar mencegah pelaku usaha yang punya posisi dominan agar pelaku usaha tidak menjadi predator dan merusak ekosistem di pasar yang mempunyai persaingan usaha yang sehat," kata Anggota KPPU Ukay Karyadi saat sosialisasi persaingan usaha di Kabupaten Tulungagung, Kamis.
Ia menegaskan bahwa lembaganya (KPPU) hadir untuk memberikan kepastian berusaha dan memastikan ekosistem usaha di Indonesia ini senantiasa jernih sehingga dihindarkan dari persaingan usaha yang tidak sehat.
Pengawasan melekat dilakukan terhadap setiap usaha kemitraan, karena mitra usaha besar mempunyai kecenderungan untuk mengatur dan menguasai mitra usaha yang lebih kecil, padahal seharusnya dalam kemitraan posisi kedua belah pihak adalah duduk sama rendah berdiri sama tinggi.
Iklim dan kecenderungan inilah yang kemudian mendorong dibentuknya lembaga KPPU dalam penanganan kemitraan adalah berusaha memperbaiki kondisi kemitraan yang bermasalah.
"KPPU sudah banyak mengungkap kasus kemitraan di Indonesia, seperti kemitraan di sektor perkebunan dan peternakan," katanya.
Menyinggung peran KPPU dalam pengawasan kemitraan yang sehat, Ukay menjelaskan bahwa seringkali pada bentuk kemitraan, mitra usaha besar mempunyai kecenderungan untuk mengatur dan menguasai mitra usaha yang lebih kecil.
Oleh karena itu, lanjut dia, seharusnya dalam kemitraan posisi kedua belah pihak adalah duduk sama rendah berdiri sama tinggi.
Sifat KPPU dalam penanganan kemitraan adalah berusaha memperbaiki kondisi kemitraan yang bermasalah. "KPPU sudah banyak mengungkap kasus kemitraan di Indonesia, seperti kemitraan di sektor perkebunan dan peternakan," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Sarmudji yang membuka kegiatan seminar sekaligus sosialisasi persaingan usaha itu menyampaikan, KPPU merupakan lembaga yang didirikan agar iklim usaha di Indonesia sehat dan jauh dari praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Ia menambahkan bahwa penting bagi KPPU untuk dapat menyampaikan apa yang sudah dilakukan selama ini dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, khususnya kepada masyarakat.
"Harapan saya supaya persaingan usaha agar lebih sehat dengan tumbuhnya pelaku pelaku usaha baru, mencegah kondisi monopolistik, distribusi ekonomi lebih merata, dirasakan oleh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di pasar," katanya.
Menurut Sarmudji, langkah pengawasan oleh KPPU bagi mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah, mengingat separuh lebih penciptaan lapangan kerja dan lapangan usaha di Indonesia diciptakan oleh UMKM.
"Penting bagi kita untuk memastikan peran UMKM terlindungi dari upaya curang yang dilakukan pelaku usaha besar dan dominan di pasar," katanya.