Surabaya (ANTARA) - Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (PAN) Surabaya optimistis bergabungnya sejumlah partai ke dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) memperkuat upaya pemenangan bakal calon presiden Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Secara moral kami semakin kuat, kami siap," Ketua Dewan Pimpinan Daerah Mahsun Djayadi kepada ANTARA melalui sambungan telepon, Rabu.
Diketahui, terdapat tiga partai yang bergabung ke dalam KIM, yakni Partai Gelora, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Garuda. Sedangkan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hengkang ke Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).
Mahsun juga menyatakan siap berkoordinasi dengan para partai yang baru bergabung KIM. Namun hal itu masih menunggu teknis arahan dari Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Wilayah PAN Jawa Timur.
"Ini kami masih menunggu," katanya.
Sementara itu, Mahsun menyatakan PAN terus memberikan dukungan penuh kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai Bakal Calon Presiden Republik Indonesia. Dia juga berharap soliditas di KIM bisa terus bertahan.
"Arahan tetap terhadap Prabowo, jangan sampai terulang peristiwa yang seakan menjadi gempa politik, jangan sampai seperti itu," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Surabaya Arif Fathoni. Dia menyatakan masuknya tambahan partai baru di KIM akan mempermudah kerja politik untuk mengenalkan dan memenangkan Prabowo Subianto di Surabaya.
"Malah lebih bagus, artinya semakin banyak partai politik bergabung di koalisi itu semakin ringan kerja-kerja politik kami meyakinkan masyarakat. Bersatu kita teguh, bercerai nauzubillah," ucapnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.