Surabaya (ANTARA) - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Surabaya Mahsun Djayadi menyatakan partainya berkomitmen mengupayakan pemenangan bakal calon presiden Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden 2024.
"Kami siap menyosialisasikan dan memenangkan Pak Prabowo, insya Allah," kata Mahsun kepada ANTARA melalui pesan singkat, Senin.
Upaya pemenangan itu sekaligus menindaklanjuti keputusan perjanjian kerja sama politik yang telah dilakukan antara Dewan Pimpinan Pusat PAN dengan Partai Gerindra terkait dukungan kepada Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden 2024, di Museum Perumusan Naskah Proklamasi di Jakarta, Minggu (14/8/2023).
Perjanjian itu juga membawa PAN masuk dalam Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) bersama Partai Golkar yang juga secara bersamaan melakukan penandatangan kerja sama politik.
Machsun menyebut DPD PAN Surabaya tengah menyusun langkah konsolidasi untuk memaksimalkan upaya pemenangan Prabowo Subianto kepada seluruh kader di "Kota Pahlawan".
"Mesin partai kami tancap gas, yakni seluruh struktural PAN Kota Surabaya wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas secara sistematis, masif, dan terukur," ujarnya.
Selain itu, PAN Kota Surabaya disebutnya juga akan memperkuat komunikasi bersama pengurus partai di Surabaya yang tergabung di KKIR, yakni Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Golkar.
"Melakukan sinergi dengan sesama koalisi empat partai ke arah pemenangan Prabowo Subianto sebagai presiden di tahun 2024," ucapnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.