Dalam pidato sambutannya, Anies Baswedan menyatakan perjuangan yang harus dijalankan di era modern ini adalah mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat luas.
"Pemilihan Presiden bukan soal melanjutkan dan tidak melanjutkan, tetapi tentang menunaikan janji kemerdekaan untuk rakyat Indonesia," kata Anies saat deklarasi.
Deklarasi di Hotel Majapahit disebutnya sebagai jalan mengukir sejarah baru untuk Indonesia.
"Kami di tempat ini membuat sejarah baru bagi Indonesia," ujarnya.
Hal tersebut dirasanya juga selaras dengan apa yang ada di Hotel Majapahit. Karena, kata dia, lokasi deklarasi menjadi saksi sejarah perjuangan bangsa menghadapi penjajah, salah satu perobekan warna biru bendera Belanda.
"Tempat ini luar biasa, di tempat kami berada ini anak mudah memilih tak hanya menonton ketika sekelompok kaum intelektual memilih merdeka. Anak muda di tempat ini mengatakan, saya hibahkan nyawa saya," ucapnya.
Sementara Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan kehadiran pasangan Anies-Muhaimin diyakini mampu berjuang demi masyarakat dan menghapus praktik-praktik adu domba dalam politik.
Karenanya dia berharap Anies dan Muhaimin bisa sama-sama saling melengkapi untuk terus mewujudkan kesejahteraan.
"Ucapkan selamat politik kebhinnekaan, yang mempersatukan semua komponen di hadapan kami dengan penghargaan yang kokoh seutuhnya," kata dia.
Di kesempatan tersebut dia juga mengucapkan selamat kepada Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang resmi saling berpasangan untuk bertarung di ajang Pilpres 2024.
"Saya mengucapkan selamat kepada pasangan kami, bung Anies Baswedan dan bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar," katanya.
Sebagaimana yang diketahui, Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.