Imigrasi Madiun Layani Pembuatan 1.533 Paspor Haji
Kamis, 29 September 2011 17:53 WIB
Madiun - Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Jawa Timur, melayani sebanyak 1.533 paspor untuk calon haji (calhaj) pada musim haji tahun 2011.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Hermansyah Siregar, Kamis, mengatakan, ribuan paspor tersebut untuk calon haji dari sejumlah daerah di wilayah kerjanya yang meliputi Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Magetan, Ngawi, Ponorogo, dan Pacitan.
"Keseluruhan paspor tersebut telah beres dan telah selesai pengurusan visanya," ujar Hermansyah kepada wartawan.
Menurut dia, dari 1.533 paspor tersebut, sebanyak 1.396 paspor di antaranya merupakan permohonan pembuatan paspor baru, 115 pembuatan paspor baru untuk kuota tambahan, dan 22 paspor permohonan tambah nama.
"Permohonan tambah nama pada paspor ini menyesuaikan dengan aturan nama di Negara Arab yang menggunakan minimal tiga suku kata. Sehingga sejumlah calon haji yang telah memiliki paspor yang masih berlaku tinggal menambah namanya dan mengesahkan perubahan paspornya tersebut ke kantor imigrasi terdekat," kata Hermansyah menjelaskan.
Jika dilihat dari daerah asal, permohnan dari Kota Madiun sebanyak 143 paspor, Kabupaten Madiun sebanyak 356 paspor, Ngawi sebanyak 238 paspor, Pacitan sebanyak 142 paspor, Magetan sebanyak 317 paspor dan Ponorogo sebanyak 337 paspor.
Ia menjelaskan, kuota awal yang diberikan oleh kantor kementerian agama masing-masing di wilayah kerjanya mencapai 1.482 paspor. Namun dari jumlah tersebut terdapat beberapa calon haji yang telah memiliki paspor dan masih berlaku, sehingga jumlahnya berkurang menjadi 1.396 permohonan pembuatan paspor baru.
Sementara itu, jika dibandingkan dengan musim haji tahun sebelumnya, jumlah paspor calon haji pada tahun ini lebih banyak, meski kenaikannya tidak signifikan.
"Jumlah pelayanan paspor untuk musim haji tahun 2010 mencapai 1.451 paspor, yang terdiri dari 1.396 permohonan paspor baru, 22 paspor permohonan tambah nama, dan 33 permohonan stempel paspor," kata Hermansyah.
Ia menambahkan, secara umum tidak ada kendala dalam pengurusan paspor calon haji di wilayahnya. Hal ini karena Kantor Imigrasi Kelas II Madiun telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk memberikan pelayanan pembuatan paspor.
"Pelayanan itu mulai dari peyediaan loket khusus hingga pengaturan jadwal khusus saat sang calon haji datang ke kantor imigrasi untuk mengambil foto dan lainnya. Adapun, biaya pengurusan paspor ini telah ditanggung oleh kantor kementerian agama," demikian Hermansyah. (*)