Bupati Pasuruan, Jawa Timur Irsyad Yusuf menegaskan masjid tidak boleh dijadikan sebagai arena perpolitikan menjelang pelaksanaan pemilihan umum pada 2024.
"Masjid-masjid harus tetap menjadi rumah ibadah semua umat islam, bukan satu kelompok politik. Maka dari itu, sudah menjadi tugas pengurus dan pemuda masjid untuk secara tegas melarang," katanya saat membuka Sarasehan Kebangsaan yang digagas Forum Silaturrahim Pemuda dan Pengurus Masjid se-Kabupaten Pasuruan yang mengikuti Sarasehan Kebangsaan di Pasuruan, Minggu.
Ia mengatakan masjid merupakan tempat ibadah yang tak boleh dicampur aduk dengan urusan politik.
"Caranya bagaimana? adalah tugas pengurus dan pemuda masjid untuk memastikan bahwa masjid sebagai tempat ibadah adalah sarana penyatu umat untuk berbuat kebaikan di dunia dan akhirat. Bukan malah menjadi bagian yang akan memecah belah umat karena kepentingan politik sesaat," tuturnya.
Jika digunakan selain ibadah, kata dia, masjid bisa dijadikan tempat untuk bersilaturahim sekaligus membahas hal-hal yang bersifat keagamaan maupun sosial kemasyarakatan.
"Dalam artian membahas hal-hal yang berdampak pada kemaslahatan umat," ujar Gus Irsyad, sapaan akrabnya.
Terkait dengan perpolitikan, Gus Irsyad menyampaikan bahwa masjid dapat digunakan untuk membangun pendidikan politik umat. Konteksnya adalah membangun kesadaran berpartisipasi dalam pemilu dan mencegah terjadinya politik identitas dan SARA.
"Namun, politik praktis dengan tujuan elektoral atau dukung-mendukung sebaiknya tak dilakukan di tempat ibadah atau masjid," ucapnya
Sesuai dengan jadwal KPU RI bahwa pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dilaksanakan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.