Pamekasan - Sebanyak 50 nelayan di pesisir utara Pamekasan, Madura bakal menerima program bantuan usaha dari pemerintah setempat sebagai bentuk kompensasi atas kebijakan pemerintah melarang mereka melakukan penambangan pasir. "Ini bentuk kompensasi atas kebijakan pemerintah melarang mereka melakukan penambangan pasir," kata Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Pamekasan, Yudistinah, Rabu. Ia menjelaskan, pada musim angin kencang disaat para nelayan tidak melaut, mereka biasanya beralih profesi menjadi penambang pasir. Namun, pemkab kemudian melarang aktivitas sebagian nelayan itu, karena merusak lingkungan, bahkan puluhan rumah warga yang tinggal di pesisir pantai utara juga rusak akibat kegiatan penambangan yang dilakukan secara ilegal tersebut. Menurut Yudistinah, ke-50 nelayan nelayan penambang pasir yang akan mendapatkan bantuan program usaha dari pemkab itu terdiri dari 47 nelayan di wilayah Kecamatan Batumarmar dan tiga orang nelayan di Kecamatan Pasean. "Jenis program usaha yang diberikan berupa ternak itik pedaging dan produksi tempe," kata Yusdistinah. Awalnya, kata dia, nelayan yang terdata akan mendapatkan bantuan program usaha itu sebanyak 267 orang nelayan, terdiri dari 47 nelayan Batumarmar dan 220 nelayan di Kecamatan Pasean. Tapi, lanjutnya, hanya nelayan di wilayah Kecamatan Batumarmar yang mau menerima program bantuan sebagai bentuk kompensasi dari kegiatan menambang pasir itu, sedang nelayan di Kecamatan Pasean hanya tiga orang nelayan yang menerima program tersebut. "Artinya, sebanyak 217 nelayan yang ada di Pasean itu menolak," ucap Yudistinah, menjelaskan. Ia mengaku, tidak mengetahui secara pasti alasan para nelayan ini menolak bantuan program usaha yang diberikan pemkab sebagai bentuk kompensasi dari kegiatan menambang pasir tersebut. "Kami tidak mengerti dengan jalan pikiran mereka. Padahal, jika sebenarnya kita mau berpijak pada aturan, tindakan menambang pasir itu kan sudah merupakan bentuk pelanggaran," ujarnya. Pemkab Pamekasan, kata dia, mengambil jalan tengah dengan mengarahkan pekerjaan mereka ke bentuk lain berupa bantuan modal usaha, karena tidak ingin lingkungan pesisir di sepanjang pantai utara Pamekasan semakin rusak akibat kegiatan penambangan pasir. Yudistinah menyatakan, ada lima jenis usaha yang ditawarkan kepada para nelayan penambang pasir sebagai bentuk kompensasi. Yakni ternak itik pedaging, budi daya ika lele, pembuatan tahu, tempe dan ternak ayam pedaging. Dari lima jenis bantuan program usaha itu, yang dipilih hanya ternak itik pedaging dan pembuatan tempe. (*)
50 Nelayan Pamekasan Terima Program Bantuan Usaha
Rabu, 28 September 2011 17:22 WIB