Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Juanda memberikan perlindungan kepada atlet sepak bola dari Klub Persebaya Surabaya.
Kepala BPJamsostek Cabang Juanda Guguk Heru Triyoko di Sidoarjo, Kamis, mengatakan perlindungan tersebut diberikan kepada para atlet bagi yang mungkin mengalami cedera saat berlatih maupun berkompetisi.
"Contoh nyata dari dedikasi BPJamsostek dalam memberikan perlindungan adalah insiden yang menimpa Risky Dwiyan Aprilyanto, seorang pemain dari klub Persebaya Surabaya," ujarnya.
Ia mengatakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJamsostek hadir sebagai fasilitas yang siap memberikan perawatan dan pengobatan terbaik.
"Saat latihan rutin di lapangan Thor Surabaya, Risky terjatuh dengan posisi yang salah setelah berusaha merebut bola selama mini game. Cedera tersebut menyebabkan risiko serius pada tulang belakangnya," ujarnya.
Setelah kejadian tersebut, kata dia, Risky Dwiyan menjalani sejumlah prosedur medis termasuk MRI yang mengindikasikan adanya shock spinal cord injury.
"BPJamsostek, melalui jaringan rumah sakit dan dokter spesialis, memberikan perawatan intensif kepada Risky untuk memfasilitasi pemulihan yang optimal," ucapnya.
Ia mengatakan perlindungan terbaik diberikan tidak terbatas pada pengobatan di rumah sakit saja.
"Kami juga memastikan pemain tersebut dapat kembali ke lapangan dalam kondisi terbaik setelah cedera," katanya.
"Kami juga memastikan pemain tersebut dapat kembali ke lapangan dalam kondisi terbaik setelah cedera," katanya.
Guguk menjelaskan selama masa pemulihan jika atlet tidak dapat bertanding akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan-bulan berikutnya hingga sembuh.
Pihaknya menawarkan perlindungan finansial kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Santunan Jaminan Kematian (JKK) diberikan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan jika kematian terjadi akibat kecelakaan kerja. Sedangkan jika kematian tidak terkait dengan kecelakaan kerja, santunan yang diterima mencapai Rp42 juta.
Semua upaya perlindungan dan manfaat yang diberikan bertujuan untuk mencegah risiko-risiko tak diinginkan yang dapat berdampak pada ekonomi dan kesejahteraan peserta, termasuk atlet dan keluarganya.
Guguk menambahkan terus melakukan kampanye 'Kerja Keras Bebas Cemas', mencerminkan tekad untuk membebaskan para pekerja dari kecemasan dengan menangani risiko-risiko ini.
"Peserta kami bisa fokus pada pekerjaan mereka dengan optimal, sementara kami hadir untuk mengatasi semua risiko yang mungkin timbul," tuturnya.