Surabaya (ANTARA) -
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jatim mengusulkan Remisi Umum Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2023 bagi 17.106 narapidana.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari di Surabaya, Rabu mengatakan jumlah tersebut lebih dari separuh dari total warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Jatim yaitu 29.070 orang.
"Semuanya, 39 lapas dan rutan di Jatim mengusulkan narapidana untuk mendapatkan remisi umum kemerdekaan," ujarnya.
Meski bersifat umum, kata dia, tetap ada ketentuan syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapatkan remisi kemerdekaan, yang salah satunya adalah berkelakuan baik.
"Kami juga melakukan assessment untuk mengukur apakah narapidana tersebut telah menunjukkan perubahan perilaku atau belum," tutur Imam.
Menurutnya, banyaknya jumlah warga binaan yang diusulkan disebabkan beberapa hal. "Salah satunya karena diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan telah terbitnya petunjuk teknis (juknis) pemenuhan hak bersyarat terhadap warga binaan,” ujar Imam.
Imam menjelaskan Pasal 10 UU Pemasyarakatan mengamanatkan bahwa seluruh warga binaan berhak mendapatkan hak yang sama seperti hak integrasi seperti Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) maupun hak remisi.
“Terkecuali warga binaan yang divonis dengan seumur hidup maupun mati,” ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak delapan narapidana yang berada di Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Jawa Timur sujud syukur usai mendapat hak integrasi berupa cuti bersyarat (CB) dan pembebasan bersyarat (PB) karena telah menjalani dua per tiga masa hukuman.
"Selain itu, para narapidana tersebut selama ini aktif mengikuti pembinaan dan berkelakuan baik serta menunjukkan perilaku yang positif," kata Kasi Binadik Lapas IIA Sidoarjo, Dedi Nugroho.