Situbondo (ANTARA) - Sejumlah pemohon perpanjangan SIM warga Kelurahan Dawuhan, Kabupaten Situbondo Agus Setyono (78) mengapresiasi program Satpas Sick Care atau SSC Polres setempat karena dinilai membantu masyarakat yang sakit atau berhalangan melakukan perpanjangan surat izin mengemudi atau SIM.
"Model pelayanan memperpanjang SIM seperti ini sangat bagus dan membantu bagi warga seperti saya yang masih dalam masa pemulihan," ujar Agus Setiono, di sela menunggu hasil perpanjangan SIM C dan A miliknya di halaman rumahnya di Situbondo, Jatim, Selasa.
Agus mengaku SIM C dan SIM A miliknya masa berlakunya akan segera habis pada akhir Agustus 2023, sementara kondisi kesehatannya tidak memungkinkan pergi ke Satpas Polres Situbondo.
"Program SSC ini Alhamdulillah membantu saya tidak perlu datang ke Satpas. Syaratnya juga sangat mudah dan petugas juga benar-benar memudahkan saya mengurus perpanjangan SIM," tuturnya.
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Situbondo memberikan kemudahan bagi masyarakat sakit dan ibu hamil untuk perpanjangan surat izin mengemudi atau SIM melalui layanan Satpas Sick Care atau SSC.
Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Suwarno mengemukakan bahwa Satpas SSC merupakan terobosan pelayanan di bidang perpanjangan SIM yang dapat dimanfaatkan masyarakat, khususnya bagi orang sakit, pemulihan dari sakit dan ibu hamil.
"Terobosan ini sebagai bentuk keseriusan kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," katanya.
Dia mengimbau kepada masyarakat yang sedang sakit maupun dalam pemulihan dari sakit serta ibu hamil akan melayani dan mempermudah untuk perpanjangan SIM.
"Ibu hamil dan warga yang sedang sakit dan membutuhkan perpanjangan SIM bisa langsung menghubungi pelayanan SSC Polres Situbondo," kata AKP Suwarno.