Trenggalek (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, mengeluarkan surat edaran yang isinya mewajibkan aparatur sipil negara di daerah itu untuk membeli beras hasil panen petani lokal, agar produk pertanian setempat terserap dengan optimal.
"Edaran ini dalam rangka menggerakkan ekonomi lokal. Pak Presiden sendiri saja ingin TKDN, produk-produk di dalam negeri itu diserap lebih, apalagi ini di level petani," kata Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dalam kegiatan studi banding paguyuban Gapoktan se-Kabupaten Trenggalek dengan Paguyuban Gapoktan Tani Bersinar di Aula Kecamatan Gandusari Trenggalek, Kamis.
Bupati yang akrab disapa Mas Ipin berharap seluruh ASN yang bertugas di bawah naungan Sekretariat Daerah Trenggalek maupun instansi vertikal lain namun bertugas di Trenggalek untuk patuh dan mengikuti instruksi tersebut.
Dengan begitu, lanjut dia, dapat meningkatkan kapasitas pembelian yang berorientasi terciptanya pangsa pasar beras lokal. Uang yang diterimakan negara dalam bentuk gaji kepada ASN pun akan terserap untuk belanja hasil bumi daerah, sehingga terjadi perputaran uang dari dan kembali ke Trenggalek.
"Tinggal para petani bagaimana cara menekan ongkos produksi sehingga mereka tidak rugi," katanya.
Untuk menekan biaya produksi itu, lanjut dia, salah satunya adalah dengan memanfaatkan produk-produk organik yang bisa diproduksi sendiri.
Selain operasional yang murah, penggunaan pupuk maupun pestisida organik ramah lingkungan dengan kualitas tak kalah.
"Percuma bila menggunakan pupuk kimia bila hasilnya tetap seperti itu-itu saja, bahkan membuat tanah semakin keras," ujarnya.
Dengan biaya produksi yang berkurang namun hasil bisa maksimal diyakini Mas Ipin bakal menyejahterakan para petani lokal.
Sebab beras merupakan komoditas yang harganya dipantau ketat sehingga harganya cenderung stabil. Namun dengan daya dukung pembelian lewat surat edaran itu diharapkan terjadi simbiosis mutualisme.
Pemkab Trenggalek wajibkan ASN beli beras hasil panen petani lokal
Kamis, 3 Agustus 2023 20:10 WIB