Probolinggo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan elpiji bersubsidi 3 kg sesuai Surat Edaran (SE) Nomor : 500.10.1/682/426.43/2023 tentang Larangan Penggunaan Elpiji Tabung Ukuran 3 Kilogram.
SE yang dikeluarkan pada tanggal 30 Juli 2023 ditandatangani oleh Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Timbul Prihanjoko yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah/Staf Ahli/Asisten/Inspektur/Sekretaris DPRD/Kepala Badan/Dinas/Satpol PP/Bagian/Direktur UOBK RSUD/Camat di lingkungan Pemkab Probolinggo.
"SE tersebut dikeluarkan guna mengantisipasi pemenuhan ketersediaan, stabilisasi harga dan distribusi elpiji tabung 3 kg agar tepat sasaran bagi konsumen pengguna," kata Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Probolinggo Jurianto di kabupaten setempat, Selasa.
Menurutnya pemerintah akan melakukan transformasi subsidi elpiji 3 kg dari subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis orang/penerima.
"Larangan penggunaan elpiji 3 kg diperuntukkan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)/ASN, TNI dan Polri, karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta keluarganya," tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000 tidak boleh menggunakan elpiji subsidi.
Kemudian restoran, hotel, kafe, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi), usaha tani tembakau dan usaha jasa las juga tidak boleh memakai elpiji 3 kilogram.
"Kami juga meminta seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo yang mempunyai kategori mampu dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan setempat dilarang menggunakan elpiji 3 kilogram," katanya.
Jurianto juga mengimbau masyarakat pengguna elpiji tertentu untuk melakukan pembelian elpiji bersubsidi 3 kilogram di pangkalan agar mendapatkan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) karena harga di tingkat pengecer biasanya melebihi HET.
Pemkab Probolinggo larang ASN gunakan elpiji 3 kg
Selasa, 1 Agustus 2023 21:38 WIB