Surabaya (ANTARA) -
Bermula dari foto postingannya sedang duduk antre di kursi tunggu Kantor Samsat Manyar Surabaya Timur, kemudian menuliskan kalimat singkat, "Patuh bayar pajak".
Tidak lama ia kembali memosting foto lembaran pajak tahunan miliknya yang ternyata sudah enam tahun tak dibayarkannya. "Habis kisaran Rp2 juta-an," tulisnya.
Karena belum 14 Juli 2023, ia masih mendapat keringanan berupa pembebasan denda. Pria paruh baya itu hanya cukup membayar kewajiban pajak, tanpa denda sepeser pun.
Ia mengaku beruntung karena masih ada program pemutihan. Kalau tidak, pasti bayar pajak dengan nilai lebih besar.
Mengenai pengurusan pembayaran pajak itu, gara-gara dia kena tilang.
Lelaki itu hanya satu dari jutaan orang di Jawa Timur yang memanfaatkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor program dari pemerintah provinsi setempat.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Jatim sebagai penanggung jawab program sudah melaksanakan kegiatan serupa setiap tahun, bahkan sejak era kepemimpinan Gubernur Soekarwo.
Karena dirasa berhasil, program ini diteruskan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Bahkan, diberi sentuhan inovasi dan frekuensinya dibuat lebih sering, bukan hanya setahun sekali.
Program itu adalah insentif pajak atau pemutihan terhadap sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta bea balik nama (BBN) kedua dan seterusnya.
Dulu, program ini digelar selama tiga bulan dalam rangka menyambut Hari Jadi Provinsi Jatim yang jatuh setiap 12 Oktober, tapi sejak era Khofifah atau 2019, dilakukan dalam setahun bisa 2-3 kali.
Biasanya, di catur wulan awal dalam rangka Bulan Suci Ramadhan, kemudian di pertengahan tahun memperingati Hari Kemerdekaan RI, serta di akhir tahun menyambut Hari Jadi Jatim.
Selain Bapenda Jatim, instansi yang turut menyukseskan program ini adalah Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim serta PT Jasa Raharja Cabang Jatim.
Hadiah umrah
Tidak hanya pembebasan sanksi administratif, Pemprov Jatim juga memberikan hadiah sebagai stimulus. Tak tanggung-tanggung, apresiasinya berupa hadiah ibadah umrah.
Setiap tahun wajib pajak yang beruntung mendapatkan hasil undian, jumlahnya bertambah.
Pemprov Jatim telah memberikan hadiah umrah kepada wajib pajak patuh sejak tahun 2019, yang masing-masing pemenang berhak mendapatkan uang tabungan umrah senilai Rp40 juta.
Hadiah ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang tertib dan tepat waktu dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Tercatat sampai tahun 2022 pemprov telah memberikan 106 tabungan umrah kepada wajib pajak patuh, di antaranya 83 wajib pajak patuh telah diberangkatkan ke Tanah Suci Makkah.
Sementara sebanyak 23 pemenang lainnya adalah wajib pajak patuh yang nonmuslim, diberikan hadiah berupa uang tunai.
Khusus tahun 2023, Pemprov Jatim kembali mengundi dalam tiga tahap dan sekitar 50 orang yang akan mendapatkan kesempatan beribadah langsung ke Masjidil Haram.
Tahap pertama sudah diundi April lalu di Islamic Centre Surabaya, kemudian tahap kedua di tempat sama juga dilakukan pengundian 15 orang beruntung, tepat malam Tahun Baru Islam 1445 Hijriyah.
Tercatat peraih undian tahap II adalah wajib pajak asal Malang, Magetan, Gresik, Probolinggo, Kediri, Surabaya, Tulungagung, Mojokerto, Ngawi, Sidoarjo, Jember, Banyuwangi, Sumenep, Pasuruan, serta Lamongan.
Peraihnya rata, berasal dari 15 daerah di Jatim. Dijadwalkan mereka berangkat ke Tanah Haram dalam waktu dekat ini.
Ratusan miliar
Hanya dalam jangka waktu 120 hari atau 14 April hingga 14 Juli 2023, melalui program ini Pemprov Jatim menghasilkan Rp738,5 miliar.
Data yang tercatat hingga penutupan pelayanan pada pukul 23:59 WIB tanggal 14 Juli 2023, program pemutihan telah dimanfaatkan oleh 1.223.138 wajib pajak kendaraan roda dua maupun empat.
Rinciannya, sebanyak 985.176 wajib pajak kendaraan roda dua memanfaatkan program pemutihan tersebut.
Selain itu juga dimanfaatkan oleh 237.962 wajib pajak kendaraan roda empat.
Total insentif bebas denda bayar PKB yang diberikan untuk masyarakat Jatim mencapai Rp101,8 miliar.
Tapi total penerimaan yang berhasil didapat dari program pemutihan kali ini mencapai Rp738.549.060.084. Artinya ada surplus sekitar Rp636,7 miliar dari program pemutihan itu.
Mayoritas yang memanfaatkan program itu adalah wajib pajak kendaraan roda dua atau sekitar 80 persen.
Pelaksanaan program pemutihan merupakan upaya untuk meringankan beban masyarakat dengan memberikan stimulus agar lebih semangat membayar pajak. Dan itu terbukti berhasil.
Karena itu tidak sedikit yang berharap program ini jangan sampai terhenti. Sebab, masih ada yang belum sempat memanfaatkannya.
Melalui program ini juga, para wajib pajak yang awalnya berat membayar karena alasan ada denda, kini sudah mulai diringankan. Apalagi, yang memanfaatkan program itu rata-rata menunggak bertahun-tahun.
Bagi para pemilik kendaraan, sudah menjadi kewajiban untuk membayar pajak. Kita membeli kendaraan, maka sudah harus siap membayar pajak setiap tahunnya.
Mari berprasangka baik kepada pemerintah, bahwa pajak bukan untuk orang-orang yang mengelolanya, tapi diperuntukkan sebagai pengungkit pembangunan, dan imbasnya demi kemakmuran masyarakatnya.
Meski beberapa waktu lalu perilaku oknum pejabat dan pegawai pajak yang menyimpang menjadi berita utama di hampir semua media massa, tapi Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah bertindak tegas untuk membersihkan instansi pemungut pajak itu dari pegawai yang tidak bersih.
Masyarakat diwajibkan membayar pajak dan petugas terkait diwajibkan mengelolanya dengan baik, penuh tanggung jawab dan demi terwujudnya pembangunan yang merata.
Sekarang ini masa-masa program pemutihan sudah berakhir. Ayo para wajib pajak jangan lupa bayar pajak, jangan sampai telat. Kalau telanjur telat, jangan cemas, beberapa bulan ke depan pasti ada lagi program tersebut.
Manfaatkan dan dapatkan kesempatan mendapat undian tabungan beribadah di Makkah serta Madinah.
Bangga membayar pajak. Orang bijak taat pajak. Pesan-pesan tersebut jangan hanya menjadi slogan. Buktikan kita sebagai masyarakat yang baik untuk peduli dan jangan sengaja tidak membayar pajak.