Surabaya, - Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Surabaya melarang Direktur Utama (Dirut) baru PDAM yang terpilih nantinya untuk menaikkan tarif pelanggan biasa atau rumahan. Anggota Dewan Pengawas PDAM Kota Surabaya, Arifin A. Hamid, Rabu, mengatakan, pemilihan Dirut PDAM yang kini masih berlangsung diharapkan dapat membuahkan hasil dengan terpilihnya sosok pengganti mantan Dirut PDAM M. Selim yang mampu mempertahankan tarif pelanggan. "Dirut baru tugasnya tidak boleh menaikkan tarif pelanggan biasa. Itu juga amanah bu wali (Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini)," katanya. Menurut dia, menaikkan tarif merupakan sebuah pantangan yang harus dihindari. Dengan demikian dirut baru mampu membawa PDAM Kota Surabaya menjadi lebih baik tanpa harus memberikan beban berat kepada pelanggan. "Direktur harus mampu mengelola perusahaan tanpa menaikkan tarif pelanggan rumah tangga. Kalau tidak mampu ya tidak usah menjadi direktur," katanya. Untuk itu, lanjut dia, pihak Dewan Pengawas akan melakukan uji kompetensi terhadap 25 dari 183 calon dirut yang terseleksi dalam tes tahap III. Rencanannya, tes kemampuan sejauh mana para calon dalam memimpin PDAM Kota Surabaya akan dilakukan pekan depan. Tak sebatas itu, lanjut dia, evaluasi akan tetap dilakukan pada 50 hari atau 100 hari kerja bagi calon yang terpilih menjadi dirut. "Paling penting dirut mengerti dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Artinya harus bisa berikan masukan lain tanpa menaikkan tarif pelanggan rumahan," ujarnya. Adapun upaya yang bisa dilakukan meningkatkan pemasukan PDAM Kota Surabaya tanpa harus menaikkan tarif pelanggan rumahan adalah dengan memperluas daerah pemasaran. Saat ini air bersih produksi PDAM Kota Surabaya sudah dijual ke beberapa daerah, seperti Sidoarjo dan Gresik. Arifin menjelaskan, ke depannya daerah pemasarannya bisa diperluas lagi ke Lamongan dan beberapa daerah lainnya. Hal itu bisa saja dilakukan karena tidak aturan yang mengharusnya air PDAM Kota Surabaya hanya boleh diedarkan di Surabaya. Kalaupun dirut baru nantinya terpaksa harus mengeluarkan aturan baru untuk menaikkan tarif pelanggan, prosesnya harus melalui pembahasan bersama dewan pengawas. Sementera itu Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PDAM Kota Surabaya, Ashari Mardiono menyatakan, pihaknya sepakat jika tarif pelanggan biasa harus dipertahankan. Namun, ia menegaskan bahwa yang terpenting sekarang adalah dirut baru harus terpilih dulu. "Yang terpenting bukan dari mana calon dirut berasal, mau dari dalam atau dari luar. Yang terpenting konstribusinya, kalau bagus kenapa tidak. Semua itu yang menentukan dewan pengawas dan wali kota," ujarnya. Saat ini, lanjut dia, PDAM Kota Surabaya sudah mempunyai konsep yang jelas, sehingga siapa saja nanti yang terpilih menjadi dirut, harus mampu menjalankan dan melanjutkan konsep tersebut.
Dirut PDAM Surabaya Baru Dilarang Naikkan Tarif
Rabu, 14 September 2011 18:33 WIB