Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama mengumumkan telah membuka pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) tahun 2023 yang dimulai sejak 3-13 Juli 2023 secara daring atau online.
"Alhamdulillah, sebagaimana direncanakan, mulai Senin, pendaftaran PBSB secara online telah kami buka. Kami undang para santri untuk mendaftarkan diri dengan melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan," ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur di Jakarta, Selasa.
Waryono mengatakan Program Beasiswa Santri Berprestasi dibuka pada pilihan 23 perguruan tinggi mitra dan 85 program studi melalui skema pemanfaatan Dana Abadi Pesantren (DAP).
Menurut dia terdapat 1.000 kuota beasiswa bagi santri yang akan melanjutkan studi ke jenjang strata satu (S1) dan strata dua (S2). Proses pendaftaran beasiswa dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama atau melalui laman https://beasiswa.kemenag.go.id/pendaftaranpbsb/
Pilihan prodi yang dapat dipilih oleh santri di antaranya mulai dari Keagamaan, Manajemen, Pendidikan, Sains dan Teknologi, Kedokteran, Kesehatan, Ekonomi, serta Sosial Humaniora.
"Penting untuk diingat bahwa pendaftar hanya diperkenankan memilih satu prodi saja saat mendaftar PBSB 2023," kata Waryono.
Ia menjelaskan PBSB 2023 merupakan program kolaborasi Kementerian Agama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.
Kolaborasi tersebut berupa pengelolaan dan pendanaan beasiswa gelar yang bersumber dari Dana Abadi Pesantren (DAP) bagi santri lulusan Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang setara.
"PBSB ini dirancang untuk memberikan peluang yang lebih luas bagi lulusan satuan pendidikan yang terintegrasi dengan Pesantren, dalam rangka mengembangkan minat bakat dan penguasaan disiplin keilmuan serta dalam rangka pengabdian kepada Pesantren," kata Waryono.
Adapun persyaratan PBSB tersebut di antaranya, santri asal dari pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Agama, santri asal dari satuan pendidikan PDF/SPM/PKPPS/Ma’had Aly dan/atau MAS/MAN/SMA/SMK yang menjadi bagian dari Pesantren.
Kemudian, santri mukim minimal tiga tahun berturut-turut, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan pesantren, memiliki kemampuan berbahasa Arab, hingga memiliki kemampuan membaca dan memahami kitab kuning.