Ponorogo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo meminta ratusan bakal calon anggota legislatif yang diajukan partai politik pada Pemilu 2024 melakukan perbaikan berkas pendaftaran karena belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administratif.
"Hampir 96 persen berstatus BMS (belum memenuhi syarat) sehingga wajib dilakukan perbaikan sesuai jadwal dan tenggat waktu yang kami sediakan," kata Ketua KPU Ponorogo Arwan Hamidi dihubungi di Ponorogo, Senin.
Sesuai data dan berkas yang sudah diterima KPU Ponorogo, jumlah bakal caleg yang diajukan 18 partai politik peserta Pemilu 2024 tercatat 658 orang.
Dari jumlah itu, tim verifikasi KPU Ponorogo hanya mendapati 24 orang bakal caleg yang dinyatakan memenuhi syarat.
"Sekitar empat persen yang sudah sesuai persyaratan, sisanya berstatus BMS," katanya.
Menurut Arwan, kebanyakan bakal caleg yang dinyatakan BMS itu belum melampirkan dokumen atau kelengkapan data diri pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), seperti ijazah, penulisan NIK atau nama yang salah, dan dokumen pendukung lainnya.
"Contohnya, ijazah SMA yang di-scan asli, padahal yang kami butuhkan fotokopi ijazah legalisasi yang disalin menggunakan mesin pemindai," katanya.
Para bakal caleg diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas pada Silon terhitung mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
"Kalau sampai 9 Juli tidak dilengkapi, nanti kami lakukan verifikasi administrasi, hasilnya sebagai acuan KPU untuk menyatakan status bakal caleg MS (memenuhi syarat) atau TMS (tidak memenuhi syarat)," ujarnya.
Arwan menambahkan bahwa sesuai dengan Surat Edaran KPU Nomor 657, penggantian bakal caleg tetap diizinkan, baik itu perbaikan dokumen, perbaikan daerah pilihan maupun penggantian nama.
"Jika ada yang meninggal, mengundurkan diri atau ada surat keputusan dari tingkat pusat bisa dilakukan perbaikan, termasuk nama dan dapil bakal caleg," katanya.