Madiun (ANTARA) - Dinas Perdagangan Kota Madiun, Jawa Timur, melakukan pengawasan penyaluran dan penggunaan bahan bakar "liquified petroleum gas" (elpiji/LPG) ukuran 3 kilogram agar tepat sasaran sesuai ketentuan pemerintah.
Analis Perdagangan Ahli Muda Dinas Perdagangan Kota Madiun, Tri Prasetyaningrum di Madiun, Senin, mengatakan pemantauan sekaligus pengawasan terkait penggunaan LPG 3 kilogram tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 yang mengatur pihak-pihak yang boleh dan tidak boleh menggunakan LPG bersubsidi.
Sesuai SE tersebut, restoran, hotel, usaha peternakan, usaha jasa las, usaha binatu, usaha batik, usaha pertanian dan usaha tani tembakau tidak boleh atau dilarang menggunakan LPG bersubsid itu.
"Melalui pengawasan itu, kami memastikan semua pengusaha hotel dan restoran di Kota Madiun tidak ada yang menggunakan LPG bersubsidi," kata Tri Prasetyaningrum.
Menurut dia, LPG 3 kilogram merupakan bahan bakar bersubsidi yang disediakan pemerintah untuk kelompok tertentu yang membutuhkan. Namun, kenyataannya LPG 3 kilogram banyak digunakan oleh kelompok masyarakat yang tidak berhak.
"Sesuai data Pertamina Patra Niaga, sejak harga tabung LPG 12 kilogram naik, banyak ditemui restoran di berbagai daerah beralih menggunakan LPG 3 kilogram," kata dia.
Baca juga: BKN Award 2023, Kota Madiun raih tiga penghargaan
Terkait hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pemerintah daerah turut mengawasi penggunaan LPG 3 kilogram agar tepat sasaran.
"Kami ada agenda pengawasan, bulan Februari lalu sudah keliling bersama tim ESDM dan perlindungan konsumen dari Provinsi Jawa Timur terkait penggunaan LPG 3 kilogram," katanya.
Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, sudah banyak pihak yang menerapkan penggunaan LPG seusai aturan. Yakni dengan menggunakan LPG non-subsidi.
Pihaknya akan melakukan pemantauan lanjutan terkait pendistribusian LPG 3 kilogram pada bulan depan. Hal itu bertujuan agar pemanfaatan LPG "melon" itu sesuai dengan aturan.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG 3 Kilogram, penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.
Adapun, kelompok rumah tangga yang dimaksud yakni konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga, dan tidak mempunyai kompor gas.
Sementara untuk usaha mikro yakni konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.