Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Selasa.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhadap tersangka DTY terhitung sejak tanggal 6 Juni 2023 sampai dengan 25 Juni 2023 di Rutan KPK di Kavling C1," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Ali menerangkan rangkaian kasus yang menjerat Dadan Tri Yudianto berawal saat Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID) menghubungi tersangka DTY melalui komunikasi telepon terkait pembicaraan pengurusan perkara yang sedang dilakukan oleh Theodorus Yosep Parera (YP) selaku pengacaranya.
HT meminta bantuan tersangka DTY untuk mengurus perkara kasasi di Mahkamah Agung terkait terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan juga untuk mengecek apakah pengacara YP dimaksud benar sedang bekerja mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses di Mahkamah Agung mengenai kasus perselisihan KSP ID.
Tersangka DTY kemudian menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan YP dalam mengurus kedua perkara tersebut di Mahkamah Agung dan sebagai imbalannya tersangka DTY meminta fee kepada HT berupa suntikan dana.
Sekitar Maret 2022, YP juga berkoordinasi dengan tersangka DTY dan juga menginformasikan melalui hasil tangkapan layar dari perkara Nomor 326 K/Pid/2022 kepada tersangka DTY mengenai komposisi Majelis Hakim di MA yang menangani perkara yang sedang diurus tersebut.
Masih pada sekitar Maret tahun 2022, HT juga mengajak tersangka DTY ke kantor YP di Rumah Pancasila, Semarang Indah D16/5, Kota Semarang, sehingga kemudian HT, DTY dan YP ketiganya bertemu di tempat tersebut.
Saat bertemu di kantor YP, selanjutnya tersangka DTY berinisiatif menelpon menggunakan aplikasi whatsapp kepada tersangka Hasbi Hasan (HH) dan menyampaikan kepada tersangka HH, dengan kalimat “Ini pak ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung”.
Kemudian untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung, baik untuk perkara Kasasi maupun PK dimaksud, HT lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY sebanyak total sekitar Rp11,2 Miliar. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar bulan Maret 2022.
Pada tanggal 5 April 2022, tersangka DTY menginformasikan terkait putusan kasasi pidana kepada YP dengan kalimat “Udh aman 5 thn bang” yang artinya tersangka DTY menginformasikan kepada YP jika putusan perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama lima tahun.
Atas perbuatannya tersangka DTY dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK tahan eks Komisaris Wika Beton
Selasa, 6 Juni 2023 23:52 WIB