"Jamaah yang akan sa'i dan tawaf agar menggunakan jasa sewa kursi roda resmi yang disediakan petugas Masjidil Haram. Mereka mengenakan seragam rompi dan beroperasi di areal Masjidil Haram," kata Khalilurrahman di Mekkah, Minggu.
Imbauan itu menyusul adanya kejadian empat jamaah lansia yang menggunakan kursi roda dihentikan penjaga Masjidil Haram karena jasa pendorongnya ilegal.
Penjaga Masjidil Haram mendatangi empat jamaah lansia asal embarkasi Jakarta Pondok Gede, sementara empat pendorong kursi roda yang tidak diketahui identitasnya itu langsung kabur meninggalkan jamaah di lintasan tawaf.
Keempat jamaah diizinkan melanjutkan tawaf menggunakan jasa kursi roda resmi yang disediakan Masjidil Haram setelah petugas haji dari perlindungan jamaah berdiskusi dengan penjaga Masjidil Haram.
Khalilurahman mengatakan jamaah mengalami kebingungan maka dapat bertanya kepada petugas haji yang telah disebar di banyak titik di Masjidil Haram.
Lebih 18.500 jemaah haji Indonesia sudah tiba di Mekkah dan selanjutnya melaksanakan umrah wajib atau umrah kedatangan di Masjidil Haram.
Sebagian dari jamaah ada yang membutuhkan kursi roda saat menjalankan umrah.
Berdasarkan data layanan sewa kursi roda per 31 Mei 2023 di Masjidil Haram, tarif sewa kursi roda untuk paket tawaf dan sa'i dikenakan biaya 200 riyal atau sekitar Rp800 ribu per orang, sedangkan untuk paket tawaf atau sa'i saja dikenakan biaya 100 riyal atau Rp400 ribu per orang.