Surabaya (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menyatakan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD setempat, Riswanto, masih menunggu rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan terkait nama penggantinya.
"Setelah rekom turun, baru kami ajukan ke DPRD, diteruskan DPRD ke KPU Surabaya. Selanjutnya pimpinan DPRD menggelar rapat badan musyawarah dan hasilnya dikirim ke Gubernur Jatim melalui Wali Kota Surabaya," kata Cak Awi, panggilan akrab Adi Sutarwijono, kepada ANTARA di Surabaya, Rabu.
Hal itu disampaikan Cak Awi menanggapi adanya pemberitaan di sejumlah media bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya hingga saat ini belum menerima permohonan atau pengajuan PAW dari pimpinan DPRD Surabaya.
Menurut Cak Awi, pihaknya sudah mengirim surat pemberitahuan kepada KPU Surabaya terkait Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor 862/KPTS/DPP/V/2023 tentang pemecatan dari keanggotaan partai yang ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto pada 14 Mei 2023.
Pengganti Riswanto yang diusulkan DPC PDIP Surabaya ke DPP adalah Tri Indah Ratnasari, caleg nomor urut 8 Dapil 4 (Kecamatan Wonokromo, Gayungan, Sawahan, Jambangan, Sukomanunggal). Perempuan ini berhasil meraih suara sebanyak 6.196 atau urutan keempat pada Pemilu 2019.
Cak Awi sebelumnya mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada Ratna untuk bersiap mendapat tugas PAW menggantikan Riswanto.
Baca juga: Cak Awi: "Feeder" urai kemacetan di Surabaya
Anggota KPU Kota Surabaya Soeprayitno usai rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Surabaya pada Senin (29/5) lalu mengatakan bahwa pada prinsipnya PAW itu sebagaimana diatur dalam PKPU 6/2019 tentang PAW anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, prosesnya tidak lebih dari lima hari. Dengan catatan, sepanjang ada surat masuk ke KPU dari pimpinan DPRD Surabaya maka akan diproses.
"Sampai sekarang kami (KPU) belum menerima pengajuan PAW Pak Riswanto dari pimpinan DPRD Surabaya," kata Nano, panggilan Soeprayitno.
Nano mengakui DPC PDIP Surabaya memang sudah kirim surat ke KPU, namun surat tersebut oleh KPU dijawab bahwasanya mekanismenya tidak demikian. Jadi, konteksnya tidak dalam rangka memberikan landasan apakah PAW itu bisa dilaksanakan atau tidak.
Mekanismenya, lanjut Nano, kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota itu mengajukan surat ke Pimpinan DPRD Surabaya, tentang permohonan PAW.
Selanjutnya, pimpinan DPRD Surabaya bersurat ke KPU dalam rangka memastikan siapa caleg yang memperoleh suara terbanyak berikutnya.
"Nanti data akan kami buka dan sampaikan dalam lampiran surat jawaban, terkait masuknya surat Pimpinan DPRD Surabaya tersebut," ujarnya.
Menurut sumber di internal partai, persoalan ini dipicu oleh pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Riswanto. Salah satunya video yang beredar di masyarakat berupa celotehan Riswanto soal uang Rp50 miliar untuk mendapatkan rekomendasi ke DPP PDIP menyoal pilkada Surabaya.
Terakhir, beredar video berdurasi 0.47 detik yang diduga melecehkan perempuan telah beredar sejak bulan Februari lalu. Namun, video mirip Bang Ris, sapaan akrab Riswanto, itu kembali muncul. Tak jelas siapa yang memunculkan video itu di sejumlah grup WhatsApp (WA).
Ketua DPRD: PAW Riswanto tunggu rekomendasi DPP PDI Perjuangan
Rabu, 31 Mei 2023 8:00 WIB