Kota Madiun (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun melakukan kerja sama pengamanan proyek strategis (PPS) daerah setempat dengan menandatangani pakta integritas.
Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah mengatakan sejumlah proyek strategis yang dilakukan kerja PPS antara lain, proyek pembangunan normalisasi saluran depan Rumah Sakit Islam (RSI) Siti Aisyah Madiun, pembangunan pondok lansia, dan lainnya.
"Melalui penandatanganan pakta integritas tersebut, para pihak diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Madiun," ujar Dicky Andi Firmansyah di Madiun, Kamis.
Adapun penandatanganan tersebut dilakukan oleh Plt Kepala Dinas PU Kota Madiun selaku Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Inspektorat Kota Madiun, Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana dan Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (Tim PPS) Kejaksaan Negeri Kota Madiun.
Selain mencegah korupsi, melalui kerja sama tersebut juga diharapkan dapat menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran guna memperlancar pelaksanaan tugas pekerjaan yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel.
"Dengan demikian hasil pekerjaan proyek strategis daerah dapat tepat mutu, waktu dan kualitas," katanya.
Ia menambahkan, hal yang dilakukan Kejari dengan Pemkot Madiun tersebut juga sesuai dengan instruksi Jaksa Agung RI guna memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Adapun instruksi Jaksa Agung RI tersebut termuat dalam surat nomor : B-151/A/SUJA/10/2019 tanggal 30 Oktober 2019 perihal Petunjuk Dalam Rangka Optimalisasi Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Kejaksaan RI, yang menegaskan bahwa arah kebijakan penegakan hukum dalam mendukung pembangunan dilakukan antara lain melalui pendekatan pencegahan (preventif), dan penindakan (represif) yang saling sinergis, komplementer, terintegrasi dan proporsional dalam memberantas tindak pidana korupsi.