Surabaya (ANTARA) - Seluruh pegawai baik aparatur sipil negeri (ASN) maun non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya setiap hari wajib menyanyikan lagu Nasional yakni Indonesia Raya dan Bagimu Negeri.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya M. Fikser di Surabaya, Rabu, mengatakan hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 800/8946/436.8.4/2023 agar seluruh ASN, Non-ASN dan Outsourcing (OS) di lingkungan Pemkot Surabaya untuk menyanyikan lagu wajib nasional di lingkungan kerja masing-masing.
"Kegiatan tersebut diberlakukan sejak 1 Mei 2023 untuk meningkatkan semangat nasionalis, cinta tanah air, dan persatuan bangsa di lingkungan Pemkot Surabaya," katanya.
Menurut dia, dalam SE tersebut tertulis, lagu Indonesia Raya dinyanyikan setiap hari kerja pada pukul 08.00 WIB dan lagu Bagimu Negeri setiap hari kerja pada pukul 16.00 WIB.
Fikser menyampaikan lagu Indonesia Raya beserta Bagimu Negeri dinyanyikan serentak secara khidmat oleh seluruh ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemkot Surabaya. Bahkan, sebetulnya kegiatan itu telah dilakukan terlebih dahulu oleh satuan pendidikan di Surabaya, baik negeri maupun swasta di Kota Pahlawan sejak Maret 2023.
Berdasarkan arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, lanjut dia, bagi ASN dan Non-ASN saat itu juga mengambil sikap sempurna, sedangkan bagi yang berkegiatan di luar kantor bisa menghentikan sementara kegiatannya untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Bagimu Negeri.
Fikser menjelaskan Wali Kota Eri Cahyadi ingin seluruh ASN dan Non-ASN bisa mempraktikkan penguatan karakter dan nilai moral ideologi Pancasila dengan menyanyikan lagu wajib nasional di lingkungan Pemkot Surabaya.
"Nilai-nilai gotong royong, kebersamaan, dan kepedulian antarsesama warga Surabaya bahkan sudah dilakukan sejak dulu oleh masyarakat Surabaya. Tentunya hal ini merupakan salah satu wujud dari nilai-nilai moral Pancasila," ujarnya.
Oleh sebab itu, lanjut dia, diharapkan seluruh ASN dan Non-ASN bisa melangsungkan kegiatan tersebut.
Sebab, Wali Kota Eri menginginkan seluruh ASN dan Non-ASN menjadi pribadi yang berkarakter dengan memupuk semangat nasionalisme, cinta tanah air dan persatuan bangsa.
"Karena jiwa nasionalisme ini tidak boleh luntur di kalangan ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemkot Surabaya. Mereka harus memiliki karakter dengan menjalankan rutin kegiatan tersebut di lingkungan kerja Pemkot Surabaya," tutur dia.
Seluruh pegawai Pemkot Surabaya wajib bernyanyi lagu Nasional setiap hari
Rabu, 3 Mei 2023 18:03 WIB
Kegiatan tersebut diberlakukan sejak 1 Mei 2023 untuk meningkatkan semangat nasionalis, cinta tanah air, dan persatuan bangsa