Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto buka suara terkait pertemuan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang beranggotakan PAN, Golkar dan PPP pada Kamis (27/4).
"Ya, artinya memang bandul dan konstelasi politik itu memang berubah," ujar Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin.
Ia juga melihat muncul sinyal positif usai Ganjar Pranowo diusung PDI Perjuangan sebagai bakal calon presiden (capres) pada Pemilu 2024.
"Kemudian muncul arah-arah positif setelah ibu mega menetapkan calon presiden Bung Ganjar Pranowo," tambah dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi membenarkan bahwa Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) akan melakukan pertemuan pada Kamis (27/4) usai Ganjar Pranowo diusung PDI Perjuangan sebagai bakal capres pada Pemilu 2024.
"Insya Allah, PAN, Golkar, PPP (KIB) akan bertemu dalam silaturahmi Lebaran di Jakarta pada hari Kamis, 27 April 2023," ujar Viva kepada ANTARA di Jakarta, Senin (24/4).
Meski begitu, Viva belum mengungkapkan di mana lokasi pastinya pertemuan itu. Ia menuturkan pada pertemuan itu, KIB akan membicarakan arah politik usai pencapresan Ganjar Pranowo. "Iya, salah satu yang akan didiskusikan," ucapnya.
Menurutnya, KIB juga akan mematangkan dalam proses pengambilan keputusan menetapkan pasangan calon yang akan diusung pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Tidak hanya itu, sambung Viva, pertemuan itu juga akan menindaklanjuti rencana pembentukan koalisi besar bersama Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) yang beranggotakan Partai Gerindra dan PKB.
Hal ini demi menambah basis sosial dan konstituen agar pasangan calon yang akan diusung memiliki potensi besar untuk memenangi pilpres.
"Ada pula agendanya makan ketupat Lebaran dan melebur kesalahan serta kekhilafan agar hidup kembali suci bersih," imbuhnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara
Hasto buka suara terkait pertemuan KIB pada Kamis
Senin, 24 April 2023 20:07 WIB