Banyuwangi (ANTARA) - Dua rumah potong hewan (RPH) di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dinyatakan lolos audit sertifikasi halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah sebelumnya terpilih sebagai salah satu percontohan nasional program Sertifikasi Halal RPH.
"Dua RPH itu adalah RPH Banyuwangi dan RPH Purwoharjo. Ini akan menguatkan industri halal nasional, khususnya di Banyuwangi. Dengan demikian, produk daging dan olahan yang dihasilkan dari RPH tersebut lebih terjamin halal," ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Banyuwangi, Minggu.
Ke depan, lanjut dia, Banyuwangi akan terus menyiapkan rumah pemotongan hewan yang memenuhi standar halal.
Menurut Ipuk, dari serangkaian pemeriksaan, dua RPH tersebut dinyatakan lolos sertifikasi karena memenuhi berbagai kriteria halal yang disyaratkan, di antaranya memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan juru sembelih halal (juleha) yang telah mengantongi sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Sertifikasi halal RPH ini, kata dia, dapat membuka pasar yang semakin luas bagi produk daging maupun olahan yang dihasilkan, sehingga dapat mendorong perekonomian warga.
"Industri halal saat ini sudah menjadi gaya hidup global. Tidak berkorelasi dengan mayoritas agama penduduknya, saat ini banyak negara mewajibkan adanya sertifikasi halal pada produk yang akan masuk ke sana," kata Bupati Ipuk.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi Ilham Juanda menjelaskan bahwa di Banyuwangi terdapat 8 RPH. Dua di antaranya telah mengantongi NKV, dan dua lainnya memiliki pra-NKV.
"Sisanya (4 RPH) masih dalam proses. Kami sedang menyiapkan kelengkapan dokumennya. Semoga semuanya lancar," ujar Ilham.
Dia menjelaskan, NKV merupakan persyaratan utama mendapatkan sertifikasi halal RPH. Salah satu persyaratan memperoleh NKV adalah terpenuhinya unsur higienis dan sanitasi yang standar-nya sudah disepakati secara internasional untuk perdagangan produk hasil sembelihan.
Ilham menargetkan, pada akhir 2023 seluruh RPH di Banyuwangi bisa bersertifikat halal. Untuk itu, selain mengurus NKV, pihaknya juga terus mendorong agar seluruh juru sembelih halal bisa mengantongi sertifikat profesi dari BNSP.
"Di Banyuwangi total terdapat 10 orang juru sembelih halal, namun yang telah bersertifikat baru dua orang. Ini yang terus kami dorong, sambil menunggu jadwal ujian BNSP buka, kami mengasah kompetensi para juru sembelih halal melalui berbagai pelatihan," kata dia.