Surabaya - Kepolisian Sektor Asemrowo, Surabaya, berhasil membongkar praktik judi toto gelap (togel) yang omzetnya mencapai miliaran rupiah per bulannya. "Komplotan ini termasuk yang paling besar di Surabaya. Omzetnya mencapai Rp5 miliar per bulannya," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Coki Manurung kepada wartawan di Mapolsek Asemrowo, Jalan Asem Jaya, Surabaya, Jawa Timur, Selasa. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi meringkus enam tersangka, termasuk seorang bandar gede, yakni pria berinisial Son (39), warga Jalan Dukuh Kupang, Surabaya. Sedangkan lima tersangka lainnya masing-masing berinisial Han (32), warga Jalan Tambakrejo, Surabaya, Swt (47), warga asal Bojonegoro, Jon (31) warga asal Lamongan, Yud (37) warga asal Jakarta, dan Eds (27) warga asal Lamongan. "Polrestabes mengapresiasi penangkapan ini. Polisi harus terus waspada karena kasus judi lainnya harus semua diberantas," ujar mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim tersebut. Sementara itu, Kapolsek Asemrowo Kompol Dolly A. Primanto mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal dari penangkapan terhadap tersangka Eds yang berperan sebagai pengepul. "Meski Eds tidak mau mengaku dengan alasan tidak pernah ketemu bandarnya, tapi ponselnya kami lacak. Dari sana kami dapatkan info dan menelusurinya. Ternyata berasal dari bandar gede judi togel," ucapnya, mengungkapkan. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui adanya komplotan judi yang omzetnya besar. Per sekali bukaannya mencapai Rp250 juta atau per minggunya mencapai Rp1,25 miliar. "Kami terus mengembangkannya hingga membongkar adanya gudang yang digunakan untuk praktik judi. Di dalamnya ada mesin faksimile, 'laptop' (komputer jinjing), 'printer', dan buku rekening. Tersangka mengelabui praktik ini dengan menggunakan gudang agar tidak mencurigakan," ucap mantan Kasat Reskrim Polres Surabaya Utara itu. Satu pelaku lainnya masih dalam kejaran petugas, yakni pria asal Jakarta berinisial Aho. Namanya sudah termasuk dalam daftar pencarian orang dan bertugas sebagai salah satu bandar lainnya. Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara.
Berita Terkait
Dewas ANTARA harap kinerja Biro Jatim terus tumbuh
17 Desember 2025 19:30
Konjen RRT-ANTARA Jatim masifkan penyebaran informasi positif dua negara
16 Desember 2025 19:45
DPR nilai pemberitaan ANTARA masih menjadi tolok ukur
16 Desember 2025 19:02
Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim: ANTARA miliki karakter yang berbeda
16 Desember 2025 18:16
Kadis Kominfo Jatim apresiasi peran ANTARA jaga kualitas informasi
16 Desember 2025 17:02
Wagub Jatim: ANTARA berkontribusi cerdaskan masyarakat
16 Desember 2025 15:35
Kepala Biro ANTARA Jatim perkuat soliditas tingkatkan kinerja songsong 2026
15 Desember 2025 20:23
88 Tahun ANTARA dan saksi sejarah heroisme di Jatim
12 Desember 2025 19:22
