Surabaya - Sebanyak 54 buruh dari Surabaya dan Pasuruan mengadu ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya yang dibuka Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jatim dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya sejak 11 Agustus lalu. "Baru dua hari dibuka, kami sudah menerima empat laporan untuk 54 orang buruh dari Surabaya dan Pasuruan," kata koordinator Posko THR ABM-LBH Surabaya, Jamaluddin, di Surabaya, Sabtu. Ia mengemukakan hal itu saat menerima pengaduan empat orang pegawai eks Bank ANK Jalan Bubutan, Surabaya, yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan belum menerima THR yang telah dibagikan kepada karyawan lain pada 12 Agustus lalu. Menurut salah seorang eks pegawai Bank ANK Surabaya, Ria, dirinya sudah bekerja selama 10 tahun. "Pak Budi sudah 20 tahun, bu Englan dan pak Raden justru sudah 20 tahun lebih," katanya. Tapi, menurut warga Pondok Chandra Surabaya itu, setelah ada merger Bank ANK dengan Bank Commonwealth pada tahun 2008, kondisi mereka seperti "habis manis sepah dibuang." Empat pegawai eks Bank ANK itu bekerja di divisi umum, kemudian pihak Bank Commonwealth menyatakan ingin melakukan efisiensi pada Maret-April 2011. "Saat itu, mereka bilang hanya efisiensi dan kami dijanjikan akan dipindah ke divisi lain, ternyata kami dipanggil HRD (divisi SDM) bahwa tidak ada divisi yang bisa menerima kami berempat," katanya. Hingga akhirnya, manajemen melapor ke Disnakertrans Surabaya setelah dua bulan tidak ada kesepakatan, hingga 3-4 kali proses mediasi tidak ada jalan keluar, karena ada saja pihak yang tidak ada. "Tapi, kami justru disalahkan karena kami dianggap mengulur waktu hingga akhirnya Disnakertrans Surabaya mengeluarkan anjuran agar hak-hak kami tetap dibayar, termasuk gaji dan THR, hingga masalah kami terselesaikan. Tapi, perusahaan justru tidak memberi apa-apa," katanya. Oleh karena itu, pihaknya menunjuk seorang kuasa hukum untuk menuntut manajemen, termasuk mengadu ke Posko THR di Kantor LBH Surabaya, setelah meminta pendapat kuasa hukumnya. Menanggapi laporan itu, Koordinator Posko THR ABM-LBH Surabaya, Jamaluddin, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan advokasi dengan mendatangi manajemen Bank Commonwealth untuk menyampaikan surat dan berdialog. "Kami akan meminta alasan PHK dan THR yang tidak diberikan itu. Kalau tidak ada alasan yang kuat, kami akan melapor ke Posko Disnakertrans untuk datang ke manajemen Commonwealth bersama mereka," katanya. Ia berharap pengawas Disnakertrans Surabaya mengeluarkan nota peringatan dan nota peringatan itu akan dijadikan dasar untuk melapor ke polisi terkait masalah penggelapan. "Upaya yang sama juga akan kami lakukan untuk membantu 50 buruh dari tiga perusahaan lainnya, tapi mungkin berbeda pola, karena kami harus mempertimbangkan buruh yang belum dikenai PHK dan sangat mungkin dikenai PHK dengan laporan atau pengaduan mereka. Kami harus hati-hati," katanya. Ke-50 buruh dari tiga perusahaan yang melapor ke Posko THR ABM-LBH Surabaya, terdiri dari 20 pekerja dari perusahaan hiburan di Surabaya, 20 pekerja dari perusahaan makanan ringan (permen) di Pasuruan, dan 10 karyawan sekolah mewah di kawasan Surabaya Timur.


Editor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2026