Situbondo (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Situbondo, Jawa Timur, meringkus seorang pria paruh baya yang diduga pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka inisial AS (40) ini ditangkap polisi di rumahnya, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur. Saat ditangkap yang bersangkutan tidak berkutik karena saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 5 poket narkotika jenis sabu-sabu dan tiga buah pipet kaca yang berisi sabu-sabu.
"Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah itu pada Rabu (5/4) malam, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka AS dan ditemukan barang bukti sabu-sabu di kamar rumahnya. Total barang bukti sabu-sabu yang disita 8,89 gram," kata Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto di Situbondo, Kamis.
Dia merinci, barang bukti yang disita petugas terdiri dari 5 poket sabu-sabu, yakni 1 plastik klip berisi berat kotor 2,19 gram, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,5 gram, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,27 gram, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,24 gram, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,13 gram.
Selain itu, juga ditemukan 3 pipet kaca berisi sisa sabu diantaranya 1 pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor 2,10 gram, 1 pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,64 gram dan 1 pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,73 gram.
Petugas juga mengamankan 1 buah timbangan elektrik, 7 buah pipet kaca, 2 buah sendok sabu terbuat dari plastik, 8 korek api modifikasi, 4 plastik klip bekas sabu, 2 tutup bong terbuat dari plastik, dan uang tunai Rp1,4 juta.
"Dari hasil pemeriksaan sementara dan bukti-bukti yang berhasil disita, tersangka AS diduga selain pengguna juga pengedar narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolres.
Tersangka AS dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.