Perusahaan Besar Wajib Bayar THR Pekerja Kontrak
Rabu, 10 Agustus 2011 10:49 WIB
Surabaya - Perusahaan berskala besar memiliki kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerja kontrak karena mereka juga memiliki kontribusi selama bekerja di perusahaan tersebut.
"Pembayaran THR bagi pekerja kontrak adalah bukti apresiasi perusahaan kepada mereka," kata Pengamat Ekonomi asal Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Dr Sri Adiningsih, dihubungi dari Surabaya, Rabu, ditanya terkait pembayaran THR bagi pekerja kontrak.
Menurut dia, secara umum pembayaran THR adalah hak bagi setiap pekerja di Indonesia, mengingat kontribusi antara pekerja kontrak dengan pekerja tetap sama. Bahkan, ada di beberapa perusahaan di sejumlah negara yang memberikan gaji ke-13 dan ke-14 bagi pekerja mereka.
"Kalau di Indonesia, faktor pembedanya terletak pada masa bekerja baik pekerja tetap maupun kontrak. Namun, tujuan pembayaran THR bagi pekerja kontrak supaya mereka bisa berhari raya seperti Lebaran 1432 Hijriah mendatang," ujarnya.
Untuk lebih meningkatkan loyalitas pekerja kontrak dan tetap, saran dia, ada baiknya perusahaan besar menghitung berapa THR yang sesuai. Sementara, formula besaran THR yang dibayarkan ada di tiap perusahaan.
"Apalagi, kemampuan keuangan antara berskala besar dan kecil beda," tuturnya.
Khusus perusahaan yang tidak mampu bayar THR bagi pekerja kontrak dan permanen, tambah dia, pengalokasian apresiasi tersebut susah dilakukan. Apalagi, menjaga eksistensi perusahaan di tingkat kecil dari sisi keuangan tidak mudah.
"Kalau perusahaan itu bisa bertahan di tengah persaingan bisnis saat ini, mereka beruntung bisa mengantisipasi masa pailitnya. Untuk pekerjanya, mau tidak mau harus rela tak menerima THR," katanya.
Mengenai pemberian THR bagi pekerja di perusahaan, ia mengaku, selama ini diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
"Ketentuan itu mewajibkan pengusaha membayarkan THR terhadap pekerja yang bekerja tiga bulan atau lebih," paparnya.
Peraturan tersebut, lanjut dia, juga berlaku bagi pekerja dengan masa bekerja sedikitnya 12 bulan berturut-turut dan berhak atas THR satu bulan gaji.
"Pekerja yang telah bekerja tiga bulan, tetapi kurang dari 12 bulan memperoleh THR dengan formula proporsional masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali satu bulan gaji," ujarnya, menjelaskan.