Pembatasan Jam Operasional Tempat Hiburan Belum Efektif
Minggu, 7 Agustus 2011 16:20 WIB
Pacitan - Imbauan Polres Pacitan, Jawa Timur, kepada sejumlah pemilik tempat hiburan, usaha warung internet dan permainan "play station" agar membatasi jam operasional mereka selama Ramadhan belum sepenuhnya efektif dan dipatuhi.
Kenyataan itu setidaknya terlihat dari masih banyaknya warnet dan rental "play station" yang masih membuka fasilitas penyewaan mereka sejak pagi hingga malam hari.
"Aturan baru ini berlaku selama Ramadhan untuk menghormati umat yang tengah menjalani ibadah puasa," kata Kasat Bina Masyarakat Polres Pacitan AKP Maryoto Minggu.
Padahal, sesuai surat edaran kepolisian sebagaimana ditegaskan oleh Maryoto, seluruh fasilitas tempat hiburan, termasuk warnet dan "play station", hanya boleh beroperasi mulai pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Dalam surat edaran itu, terdapat sembilan poin yang harus dilaksanakan oleh para pengusaha tempat hiburan.
Maryoto menambahkan, pada poin keempat ditulis bahwa jam buka usaha harus diatur dengan waktu yang dibatasi.
Edaran tersebut didasarkan pada nota kesepahaman yang dibuat tahun 2010 lalu. Pihak kepolisian sendiri hingga kini belum mengambil tindakan atas membandelnya para pengusaha hiburan tersebut.
Beberapa warnet yang masih buka sejak siang hari di antaranya berada di Desa Purwoasri, Kecamatan Kebonagung serta di seputaran Kota Pacitan.
Pihak kepolisian sendiri hingga kini belum mengambil tindakan atas membandelnya para pengusaha hiburan tersebut.
Polres Pacitan mengeluarkan surat edaran yang menghimbau para pengusaha hiburan untuk membatasi jam buka selama bulan puasa sejak sepekan lalu.
"Dalam imbauan itu disebutkan demi kelangsungan pelaksanaan ibadah bulan Ramadhan yang aman dan lancar, perlu diciptakan situasi yang harmonis," ujar Maryoto.
Salah seorang pemilik warnet yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dirinya bersikeras membuka usahanya pada siang hari karena keberadaan warnet tidak semata sebagai sarana hiburan masyarakat, tetapi juga dibutuhkan pelanggan untuk kepentingan profesional (kerja) maupun ilmu pengetahuan.
"Harusnya aturan (surat edaran) itu lebih ditujukan untuk tempat hiburan malam, bukan warnet yang keberadaannya bisa dimanfaatkan untuk multikepentingan," kritiknya.
Ia juga berdalih, usaha warnet yang dia geluti telah menelan modal yang tidak sedikit. Karena itu, ia mengaku sangat butuh operasional usaha secara penuh agar investasi yang telah digelontorkan segera kembali.