Semarang (ANTARA) - Polisi meringkus bapak dan anak di Kota Semarang, Jawa Tengah, pelaku pencurian sebuah delman beserta seekor kudanya yang terjadi pada 3 Maret 2023 lalu
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Jumat, mengatakan, pelaku mencuri delman beserta kuda saat pemiliknya melaksanakan salat Jumat.
Kedua tersangka yang diamankan tersebut masing-masing DS (41) dan YS (18) warga Wonodri, Semarang Selatan.
Ia menjelaskan peristiwa itu bermula ketika YS melihat sebuah delman yang terparkir di Jalan Kridaga, Rejosari, Semarang Timur.
"Sang anak menyampaikan ke bapaknya kalau ingin punya peliharaan kuda," katanya.
Delman beserta kudanya itu, lanjut dia, diambil untuk kemudian dibawa ke wilayah Gunungpati, Kota Semarang.
"Bapaknya sebenarnya sudah melarang, tetapi kemudian tetap diambil," tambahnya.
Kedua pelaku, lanjut dia, ditangkap saat sedang berada di sekitar objek wisata Masjid Kapal di wilayah Kecamatan Mijen.
Ia menuturkan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat tentang keberadaan delman dan kuda sesuai dengan ciri-ciri dalam laporan kehilangan.
Kedua pelaku selanjutnya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.