Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kota Kediri menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit mengemukakan ada beberapa kebijakan dan strategi Kota Kediri yang tercantum pada Perwali Nomor 2 Tahun 2023, yakni pengumuman batas akhir rencana umum pengadaan atas DPA awal, kedua batas akhir masa kontrak pekerja konstruksi yang bukan tahun jamak dan memiliki nilai lebih dari Rp200 juta, pembayaran pengadaan melalui e-Purchasing ataupun toko daring yang awalnya maksimal Rp50 juta menjadi Rp200 juta.
"Adanya tenggat waktu ini ditentukan dengan banyak pertimbangan. Seperti agar program kegiatan dapat dilaksanakan di awal tahun anggaran dan menghindari permasalahan pembayaran di akhir tahun," katanya di Kediri, Selasa.
Ia juga mengatakan dengan kebijakan-kebijakan tersebut nantinya dapat membantu kelancaran dalam pengadaan barang dan jasa.
Dirinya menegaskan ke depannya Pemkot Kediri juga akan menerapkan kartu kredit belanja untuk belanja APBD secara offline.
"Perubahan-perubahan ini harus diikuti dan dipersiapkan," kata dia.
Bagus juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, laporan keuangan Pemkot Kediri telah delapan kali berhasil mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"WTP ini memang hanya satu prasyarat bukan tujuan, supaya pemerintah dapat menjalankan Pemerintahan secara akuntabel," ujarnya.
Dalam penilaian WTP, ada tiga kriteria dalam pelaksanaan pemeriksaan, pertama Sistem Pengendalian Intern (SPI), yakni orang yang bertugas mencatat, menyimpan dan membayar dilakukan oleh orang yang berbeda atau tidak.
"Hal itu sangat menentukan untuk meminimalisir kesalahan pengadaan dan para petugas lainnya bisa saling mengontrol," kata dia.
Kedua BPK akan mengecek apa yang sudah dilakukan OPD telah sesuai dengan aturan perundang-undangan dan terakhir terkait dengan kecukupan pengungkapan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya.
"Ketiga kriterianya tersebut kita sudah dapat melaksanakan, memang masih belum secara menyeluruh dan maksimal, namun kekurangan-kekurangan itu harus terus kita benahi bersama," kata dia.
Bagus juga meminta OPD dapat melaksanakan APBD 2023 sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Apabila masih ada keraguan dalam pelaksanaan langsung ditanyakan ke BPKAD untuk masalah keuangan dan PBJ untuk pengadaan barang dan jasa," tutur dia.