Situbondo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menerima penghargaan Adipura Kategori Kota Kecil dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas kinerja dalam kebersihan kota, pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau (RTH) kota tahun 2022.
Trofi Adipura ini diserahkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar kepada Bupati Situbondo Karna Suswandi di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Selasa 28/2) kemarin.
"Penghargaan Adipura ini merupakan bentuk kerja nyata jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sehingga penghargaan ini bisa kami raih. Tentu ini merupakan hasil kerja bersama seluruh dinas termasuk seluruh camat," ujar Bung Karna, sapaan Bupati Karna Suswandi di Situbondo, Rabu.
Bupati mengaku trofi Adipura ini menjadi kado istimewa karena penghargaan tersebut diterimanya bertepatan dengan memasuki tiga tahun kepemimpinan-nya bersama Wakil Bupati Nyai Khoirani.
"Terima kasih kami sampaikan kepada para pegawai di masing-masing OPD. Dengan kebersamaan dan kekompakan ini sehingga bisa meraih penghargaan Adipura ini," katanya.
Bupati Karna Suswandi berharap kebersamaan yang telah terbangun ini semakin ditingkatkan dan kolaborasi antar-OPD juga harus tetap terjaga.
"Sehingga kebersamaan ini semakin memperkuat untuk lebih berprestasi di masa-masa yang akan datang. Kami mengapresiasi ini semua sebagai kerja kolektif yang luar biasa," kata Bung Karna.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo Ahmad Yulianto mengatakan bahwa tahun ini akan mempertahankan penganugerahan Adipura dengan meningkatkan pelayanan pengelolaan sampah, kebersihan kota dan juga ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH).
"Kami optimis bisa mempertahankan anugerah Adipura tahun 2023, dengan tetap meningkatkan pengelolaan sampah dan kebersihan kota dan lainnya," tuturnya.
Sebelum memperoleh penghargaan Adipura, sepanjang tahun 2022 tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan serangkaian peninjauan dan penilaian di Kabupaten Situbondo.
Mulai tinjau kebersihan kawasan perkotaan, ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH), pengelolaan sampah di masyarakat (bank sampah) maupun pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA).