Jakarta (ANTARA) - Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dari sejumlah organisasi masyarakat mengadukan Kapolda Jawa Timur dan Kapolrestabes Surabaya ke Divisi Propam Polri terkait dugaan pelanggaran etik pengerahan anggota Brimob di Sidang Tragedi Kanjuruhan pada 14 Februari 2023.
Aduan masyarakat tersebut diterima oleh Layanan Pengaduan Divisi Propam Polri, Senin, dengan nomor registrasi Nomor: SPSP2/1212/II/2023/Bagyanduan.
Menurut Arif Maulana dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), kehadiran anggota Brimob Polda Jawa Timur dalam sidang Tragedi Kanjuruhan dengan melakukan yel-yel serta intimidasi dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap peradilan yang semestinya berjalan imparsial.
“Kami berharap melalui persidangan yang imparsial, yang jujur dan tanpa intimidasi ini nanti keadilan bisa ditegakkan,” kata Arif.
Arif mengatakan tujuan pihaknya membuat aduan masyarakat itu untuk mendorong agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Tidak ada lagi intimidasi aparat kepolisian dalam proses persidangan dengan alasan apapun," ujarnya.
Seperti yang dilakukan anggota Brimob yang hadir di persidangan tersebut berdalih memberikan dukungan kepada kolega mereka yang menjalani sidang.
“Saya kira ini penting untuk korban Kanjuruhan supaya ya proses persidangannya betul-betul imparsial, adil, tanpa tekanan, tanpa intimidasi,” kata Arif.
Arif menyebut, Kapolda Jawa Timur dan juga Kapolrestabes Surabaya sebagai pimpinan menjadi pihak yang bertanggungjawab atas insiden tersebut, sehingga pihaknya mengadukan keduanya ke Propam Polri.
Terkait hal itu, kata Arif, pihaknya juga mengetahui bahwa Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menegur Kapolda Jawa Timur dan Kapolrestabes Surabaya, dan sudah menyampaikan permintaan maaf.
“Tapi poinnya adalah jangan sampai kejadian seperti ini di manapun, kapanpun, di Indonesia kejadian seperti ini berulang gitu ya. Kami berharap aparat kepolisian menjalankan tugasnya secara profesional,” kata Arif.