Pabrik Kertas Suparma Diduga Cemari Lingkungan
Selasa, 2 Agustus 2011 19:10 WIB
Surabaya - Tim Garda Lingkungan Kota Surabaya menemukan adanya kasus pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh salah satu pabrik kertas Suparma di kawasan Waru Gunung Surabaya.
Anggota Garda Lingkungan Surabaya, Samul Hadi, Selasa, mengatakan pabrik kertas tersebut diduga telah membuang limbah B3 (bahan berbahaya beracun) di lahan yang lokasinya berada di belakang pabrik.
Menurut dia, dari pantauan Tim Garda Lingkungan binaan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim di lokasi pembuangan yang jaraknya sekitar 1 km dari Jalan Mastrip Surabaya itu, limbah B3 yang dibuang adalah berupa sisa pembakaran batu bara dan ampas kertas yang tak terpakai.
Dengan bau yang cukup menyengat, limbah tersebut diangkut dengan menggunakan truk dan dibuang di lahan yang terbentang cukup luas. "Saat kami pantau pada 28 Juli lalu pukul 11.55 WIB, truk berukuran besar yang melintas cukup banyak. Hampir tiap tiga menit sekali ada yang membawa muatan dari lokasi pabrik menuju lahan yang terbentang cukup luas itu," katanya.
Selain itu, lanjut dia, dari informasi warga sekitar, lokasi pembuangan limbah B3 itu merupakan sawah tegalan yang biasa digunakan warga sekitar untuk bercocok tanam. Tak jelas siapa pemilik sah lahan tersebut, namun kini kondisinya cukup memprihatinkan.
Saat mengunjungi lokasi pembuangan, Tim Garda juga sempat mengambil sampel limbah berupa tanah padat berwarna coklat kehitaman untuk diuji di laboratorium. Jika hasil penelitian dari laboratorium kadar limbahnya melebihi baku mutu, maka bisa disimpulkan, limbah padat itu dapat merusak kelestarian lingkungan.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 59 UU Nomor 32 /2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku oleh penghasil.
Limbah yang dihasilkan dalam jumlah besar tentunya meningkatkan biaya penanganannya, untuk itu definisi pengelolaan limbah B3 sebagaimana UU Nomor 32 Tahun 2009 meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan.
Dalam menerapkan konsep pengurangan, pelaku industri perlu melakukan perubahan tehknologi pengolahan limbah menjadi "clean technology" yang berarti akan menambah biaya tersendiri.
Selama ini, lanjut dia, industri hanya mengejar keuntungan jangka pendek saja, padahal konsep pengurangan limbah melalui "clean technology" dapat mengurangi biaya produksi dari industri tersebut meskipun pada awalnya dibutuhkan investasi yang cukup besar.
Merujuk pasal 103 UU 32/2009, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Jika limbah padat dibuang di belakang lokasi pabrik, berbeda dengan pembuangan limbah cairnya. Pada 28 Juli lalu sekitar pukul 11.35 WIB, Tim Garda juga mengambil sampel limbah cair yang dibuang ke Kali Surabaya.
"Saat kami melintas di lokasi pembuangan limbah, kami mengindikasikan pabrik kertas itu buang limbah dan kami mengambil sampelnya untuk diujikan di laboratorium," kata Didik Harimuko, Koordinator Tim Garda Lingkungan Surabaya menambahkan.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta pemerinta kota untuk segera melakukan penelitian atau mengecek langsung ke lapangan atas temuan adanya pencemaran lingkungan tersebut.