Surabaya (ANTARA) - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak DPRD Kota Surabaya Tjutjuk Suparino mengatakan proses perubahan terkait paraturan tersebut sudah rampung dilakukan, yang poin utamanya adalah Kota Layak Anak (KLA).
"DPRD dan Pemkot Surabaya sudah menyelesaikan (proses revisi Perda Nomor 6 Tahun 2011). Poin pembahasan utamanya Kota Layak Anak, penekanan khusus di pasal 17,18, 19. Kemudian juga soal UPTD anak," kata Tjutjuk kepada wartawan, Senin.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya tersebut juga menyampaikan poin soal KLA memang ditekankan, lantaran sebagai jaminan Surabaya menjadi daerah ramah dan aman bagi anak-anak.
Oleh karenanya, kata dia, mekanisme penanganan pada kasus-kasus yang melibatkan anak-anak tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
"Perda ini menjadi acuan pemerintah kota dan secara teknis juga akan dijabarkan oleh Peraturan Wali Kota Surabaya," ujarnya.
Tjutjuk menyebut ada sekitar separuh poin dari Perda Nomor 6 Tahun 2011 yang diubah. Total terdapat 26 pasal baru dalam regulasi khusus anak itu.
"Setelah kami rapat dengan bagian hukum dan sejumlah pihak ada yang dijadikan satu makna, karena saat dijabarkan ada yang diulangi dalam perda sebelumnya," kata dia.
Proses revisi juga tak lepas dari kendala, sebab ketika pembahasan berjalan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya yang sebelumnya dijabat oleh Tommi Arditanto, kini dipegang oleh Nanik Sukristina, selaku pelaksana tugas (Plt).
Selanjutnya, berkas perda yang sudah rampung dibahas bakal dilaporkan oleh tim pansus ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Surabaya.
"Setelah itu akan difasilitasi ke Gubernur Jawa Timur dan segera dilakukan paripurna," kata politikus asal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya Nanik Sukritina mengatakan regulasi anyar soal Perda Perlindungan Anak Kota Surabaya memang sudah ditunggu banyak pihak, khususnya pemerintah kota setempat.
"Kami berusaha menyelesaikan perda ini dan bisa disahkan, ini merupakan payung hukum atau landasan bagi kerja kami," kata wanita yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya itu.
Diharapkan keberadaan perda tersebut bisa memberikan jaminan keamanan bagi anak-anak di Kota Surabaya.
"Di perda yang lama belum ada unsur KLA, itu merupakan langkah Kota Surabaya sebagai Kota Layak Anak tingkat nasional maupun dunia," tutur dia.