Surabaya (ANTARA) - Pengamat Politik dari Universitas Trunojoyo Madura Surokim Abdus Salam menilai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengupayakan kemudahan bagi penyandang disabilitas pada Pemilu 2024 merupakan hal tepat, sebagai wujud jaminan hak berdemokrasi warga negara.
"Sudah waktunya penyelenggara pemilu memihak disabilitas. Hal itu bentuk perhatian penyelenggara pemilu (KPU RI) terhadap kelompok-kelompok disabilitas," kata Surokim saat dikonfirmasi Antara di Surabaya, Minggu.
Rencana KPU RI itu juga disebutnya sebagai langkah penting untuk melindungi hak berpolitik maupun penyampaian aspirasi. Dua aspek tersebut sudah seharusnya tidak memandang status yang melekat pada setiap warga negara.
Dia optimis kemudahan yang coba diwujudkan penyelenggara pemilu mampu meningkatkan antusias masyarakat mendatangi lokasi "coblosan" saat Pemilu 2024 bergulir.
"Ini menunjukkan negara itu ada, negara melindungi, dan negara menganggap penting disabilitas," ujarnya.
Hal tersebut dirasanya penting, bukan semata melihat berapa banyak jumlah pemilih disabilitas yang terdata melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit). Namun, negara mampu menjalankan tugas menjamin hak-hak warganya.
"Ini bagian dari keberpihakan negara, itu yang penting. Jadi negara bisa menjalankan tugas melindungi segenap warga negara," kata dia.
Oleh karenanya, dia berharap KPU RI bisa memaksimalkan proses sosialisasi, sekaligus menggandeng kelompok atau organisasi masyarakat yang fokus pada kaum disabilitas.
Selain disabilitas, KPU kata dia juga harus memberikan keistimewaan proses pemungutan suara bagi ibu hamil dan lansia.
"Lansia dan Ibu hamil itu kan mempunyai segmen khusus dan semestinya memang harus diberikan perhatian," kata peneliti senior lembaga Surabaya Survey Center (SSC) itu.