Pacitan - Anggota Komisi II DPR RI, Ramadhan Pohan, berharap agar masyarakat tidak terjebak polemik soal wacana pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti yang dilontarkan Ketua DPR RI, Marzuki Ali, beberapa hari terakhir. Menurut dia, sikap politik Marzuki Ali selaku Ketua DPR RI tidak bisa serta-merta diartikan bahwa pembubaran lembaga tersebut merupakan "harga mati" hanya karena muncul isu konspirasi yang dilakukan anggota KPK dengan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. "Andai ada hal-hal yang diragukan atau meragukan atas komitmen KPK memberantas korupsi, jalan yang lebih terbaik adalah menempatkan hal ini secara proporsional," ujarnya saat menggelar kegiatan reses di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Sabtu. Menurutnya, untuk membubarkan sebuah lembaga negara tidak semudah yang dibayangkan, tetapi harus melalui proses sesuai yang diatur dalam undang-undang dan dengan alasan yang kuat, termasuk melibatkan pihak DPR RI. Anggota Komisi II DPR RI ini mengatakan, tudingan tersangka kasus suap di proyek wisma atlet di Kementerian Pemuda dan Olahraga, M Nazaruddin terhadap Chandra M Hamzah dan Ade Rahardja tidak otomatis bisa dijadikan pembenaran. "Jangan karena tudingan itu lantas KPK dianggap bersalah atau kotor. Seolah pernyataan Nazarudin itu langsung dianggap sebagai kebenaran sehingga bisa dijadikan dasar pembubaran KPK," kata dia. Lebih lanjut wakil sekretaris jendral DPP Partai Demokrat ini berpendapat, meski Nazarudin telah berkali-kali menyampaikan tudingan itu melalui media massa, hal itu tidak bisa dijadikan sebagai dasar pembenaran. Sebab, yang dibutuhkan saat ini adalah fakta hukum, dan hal itu baru bisa muncul ketika tersangka membeberkannya pada aparat penegak hukum. "Seribu kali menyampaikannya kepada media massa atau wartawan, tidak ada artinya dibandingkan satu kali saja dia (Nazarudin) menyampaikannya kepada penegak hukum," ucapnya. Tudingan Nazarudin ke sejumlah pihak tersebut juga dianggap anggota Komisi II DPR RI akibat dari status tersangka yang disandangnya, sehingga secara psikologis biasanya tersangka akan menyalahkan pihak lain. Ramadhan sendiri berharap agar polisi dapat secepatnya menangkap tersangka yang juga terlibat dalam proyek di Kementerian Pendidikan Nasional ini. Tujuannya jelas, yakni agar tudingan yang dialamatkan ke KPK bisa dijelaskan dan dipertanggungjawabkan dimuka hukum. Meski telah menyandang status sebagai tersangka, namun ia berharap semua pihak tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. Sebab, kata dia, yang berhak memutuskan seseorang bersalah atau tidak adalah pengadilan. Wacana pembubaran KPK oleh pejabat tinggi negara sekelas Marzuki Ali yang kini duduk di kursi ketua DPR RI, beberapa hari terakhir memang menjadi isyu nasional. Isu itu muncul setelah buron KPK yang juga mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menuding Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah pernah bertemu dirinya dan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Tidak itu saja, Nazarudin juga mengungkapkan Chandra dan deputi penindakan KPK, Ade Rahardja, kembali bertemu Anas untuk menyepakati agar keduanya terpilih kembali.
Berita Terkait
Jokowi dan JK Masuk Radar Konvesi PD
24 April 2013 22:21
Ramadhan Pohan: Pengangkatan Panglima TNI Jangan Dipolitisasi
24 April 2013 20:31
Ramadhan Pohan: Jika Ibas Ketum Timbul Sensitvitas
30 Maret 2013 10:16
Pohan Pertanyakan Urgensi Pembentukan Panja Mafia Pemilu
8 Juli 2011 20:13
KPK dalami awal gugatan pembubaran PT SGP di PN Surabaya
10 Februari 2022 10:15
KPK Tolak Pembubaran Pengadilan Tipikor Daerah
7 November 2011 13:25
PKS Diminta Ambil Pelajaran Pahit Persepsi Publik
19 Oktober 2011 21:52
Busyro Serahkan ke Rakyat Wacana Pembubaran KPK
8 Oktober 2011 23:25
