Surabaya - Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto menolak pembubaran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena hal itu akan menyulitkan upaya mengadili koruptor, mengingat wilayah Indonesia yang luas dan sebagian bermedan sulit. "Kalau Pengadilan Tipikor dibubarkan, lalu siapa yang mengadili koruptor. Kalau Pengadilan Tipikor dibubarkan, apa nanti UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor harus ditinjau ulang," katanya di Surabaya, Senin. Ia mengemukakan hal itu setelah menghadiri pembukaan Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum dalam Pemberantasan Tindak Pidana Koruptor (Tipikor) 2011 di Surabaya, dalam dua gelombang pada 7-10 November. "Pembubaran Pengadilan Tipikor di daerah itu akan membuat koruptor di daerah harus dikembalikan ke pengadilan semuanya, apakah begitu," ucap mantan Kapolda Kaltim dan Wakapolda Jatim itu. Saat ini, menurut dia, keberadaan Pengadilan Tipikor di daerah sangat membantu vonis atau hukuman terhadap terdakwa korupsi. "Pengadilan Tipikor juga tidak selalu memberikan vonis bebas kepada para terdakwa, melainkan keputusan bebas itu melalui pertimbangan hukum yang berlaku. Memang ada yang dibebaskan, tetapi banyak pula yang dihukum," ujarnya. (*)
Berita Terkait
KPK: Singapura tolak permohonan penangguhan Paulus Tannos
17 Juni 2025 07:49
Jelang Lebaran, KPK ingatkan ASN dan pejabat tolak gratifikasi
15 Maret 2025 11:16
KPK tolak permohonan penundaan pemeriksaan Hasto
13 Januari 2025 21:30
MA tolak kasasi KPK terkait Rafael Alun Trisambodo
24 Juli 2024 16:07
KPK ajak masyarakat tolak pemberian uang di Pilkada 2024
13 Juni 2024 21:02
KPK yakin hakim tolak gugatan praperadilan SYL
6 November 2023 14:16
Pimpinan KPK tolak pengunduran diri Brigjen Asep
2 Agustus 2023 17:25
Anak dan Istri Enembe diminta sampaikan ke penyidik soal tolak jadi saksi
10 Oktober 2022 14:16
