Banyuwangi (ANTARA) - Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menginstruksikan institusi pendidikan setempat lebih mengefektifkan pencegahan-pencegahan mengenai kasus terhadap anak-anak dan mendorong terwujudnya lembaga pendidikan ramah anak.
"Jangan sampai justeru masalah anak terjadi di lingkup pendidikan," ujar Ipuk dalam rapat koordinasi yang dihadiri Forkopimda dan lembaga pendidikan di Pendopo Kabupaten Banyuwangi, Selasa (14/2).
Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Kota Ramah Anak, kata dia, Banyuwangi berkomitmen untuk melakukan serangkaian tindakan preventif guna mencegah perundungan, asusila dan tindak kekerasan lainnya terhadap anak-anak.
Menurut Ipuk, salah satu yang menjadi perhatian Pemkab Banyuwangi adalah di lembaga pendidikan, dan selain mendorong terwujudnya lembaga pendidikan ramah anak, juga perlu peningkatan efektivitas pojok curhat guna memitigasi lebih awal terjadinya penyimpangan terhadap anak serta sejumlah langkah terukur lainnya.
Selain berbagai tindakan preventif tersebut, Bupati Ipuk juga meminta kepada para penegak hukum untuk bersama-sama berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak dan memberikan efek jera kepada para pelaku.
"Jangan sampai kasus kekerasan, khususnya yang menyangkut seksualitas diselesaikan secara kekeluargaan. Itu mungkin bisa menyelesaikan secara hubungan kemanusiaan, tapi tetap trauma kepada anak, bekas atau luka yang diterima anak akan berbekas sangat panjang," ucapnya.
Selain itu, dalam rapat koordinasi itu juga disoroti upaya pencegahan pernikahan dini sesuai Undang Udang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi Amak Burhanudin mengatakan telah menjalankan aturan pembatasan usia pernikahan yang ditetapkan berdasarkan Undang Undang 6/2019 tentang Perkawinan yang mengatur batas minimal usia menikah 19 tahun.
"Kalau ada yang mengajukan pernikahan di bawah usia itu kami tolak. Untuk pernikahan di bawah usia itu membutuhkan dispensasi dari Pengadilan Agama," katanya.