Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) - Aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Ponorogo, mulai menggunakan aplikasi identitas kependudukan digital (IKD) sebagai pengganti surat identitas kependudukan konvesional yang biasa digunakan selama ini.
"Kalai sebelumnya, kami masih uji coba untuk ASN di lingkup Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dspendukcapil), kini diperluas ke jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) lain," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo Heroe Purwanto di Ponorogo, Selasa.
Ia mengatakan uji coba terbatas itu dilakukan pada Oktober 2022 dan hasilnya cukup memuaskan dan dinilai efektif karena lebih praktis dan memuat berkas kependudukan dalam satu aplikasi sekaligus.
"Kalau dulu uji coba terbatas di kalangan pegawai Dispendukcapil, di akhir Januari kemarin resmi diterapkan untuk seluruh ASN di Ponorogo," katanya.
Ia mengatakan setelah menyasar ASN, pihaknya juga akan melanjutkan aktivasi IKD ke beberapa kampus di Kabupaten Ponorogo, serta kalangan masyarakat yang mengurus data kependudukan juga melakukan aktivasi di kantor.
"Kami juga bisa melakukan perluasan sasaran ke OPD vertikal di Ponorogo. Petugas yang memandu aktivasi IKD sudah dibentuk, tinggal ke sasaran yang sudah direncanakan," ujarnya.
Sejak resmi diterapkan pada akhir Januari lalu, kata dia, saat ini sudah ada sekitar 1000 orang yang telah mengaktivasi IKD.
Dari jumlah tersebut, kata Heroe, mayoritas masih dari kalangan ASN, meskipun ada beberapa dari kalangan masyarakat umum yang sudah bisa melakukan aktivasi IKD.
Sementara itu Dirjen Dukcapil telah menargetkan sebanyak 25 persen dari jumlah masyarakat yang melakukan perekaman KTP elektronik untuk aktivasi IKD di Ponorogo. Target tersebut dimulai pada Januari hingga Desember 2023.
"Dari data kita ada 700 ribuan masyarakat Ponorogo yang sudah melakukan perekaman e-KTP, berarti 25 persen dari jumlah tersebut sekitar 125 ribu orang," papanya.
Dian menjelaskan, identitas kependudukan digital memuat beberapa jenis data kependudukan sekaligus, mulai kartu tanda penduduk (KTP) an Kartu Keluarga (KK), yang bisa dilihat lewat ponsel, sehingga untuk menunjukkan KTP, ke depan cukup dilakukan dengan menunjukkan gambar IKD yang yang bisa ditampilkan di layar telepon pintar.
ASN Ponorogo mulai gunakan identitas kependudukan digital (IKD)
Rabu, 8 Februari 2023 1:45 WIB